image001

5 Catatan ICJR terhadap Putusan MA dalam Kasus Budi Pego

Pada Jumat, 16 November 2018, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menyampaikan isi amar putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi kasus yang menimpa saudara Heri Budiawan alias Budi Pego melalui kuasa hukumnya. Putusan Mahkamah Agung nomor 1567 K/ Pid.Sus/ 2018 tersebut salah satu putusannya adalah memperbaiki putusan PT Jawa Timur yang menguatkan PN Banyuwangi mengenai pidana penjara, dimana sebelumnya dalam tingkat PN dan PT Budi Pego dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dalam putusan Kasasi ini mengubahnya menjadi 4 (empat) tahun.

Budi Pego adalah warga pejuang lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi. Dirinya dituduh melanggar Pasal 107a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara tentang Penyebaran Ajaran Komunisme/ Marxisme/ Leninisme dengan dirinya dianggap sebagai sebagai koordinator aksi yang menyebarkan ajaran komunisme, dengan tidak mencegah dibuatnya logo palu arit bercat merah yang identik dengan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam spanduk yang dibawa warga ke Kec. Pesanggaran dalam aksi penolakan tambang emas oleh karyawan PT. BSI.

Dalam pengamatan ICJR, ini adalah kasus pertama yang diadili berdasarkan ketentuan Pasal 107a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP terkait dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hal menarik lainnya kasus ini tidak juga bisa dilepaskan dari sengketa lingkungan hidup antara masyarakat dengan korporasi yang beroperasi di lingkungan tersebut.

Terhadap putusan MA tersebut, ICJR memberikan catatan:

Pertama, bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU 12 tahun 2005. Serta telah dijamin sebagai hak konstitusional warga Negara dalam UUD 1945 melalui pasal 28 E ayat 2 dan 3. Dan juga dilindungi melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua, menyebarkan atau mengembangkan Komunisme/Marxisme-leninisme sebagai sebuah ajaran politik, memerlukan seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ajaran tersebut sehingga memiliki kemampuan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut. ICJR memandang jika frasa “menyebarkan” dalam rumusan delik Pasal 107a KUHP tersebut adalah terkait dengan sebuah upaya atau tindakan yang sifatnya dilakukan melalui propaganda yang dinyatakan secara terus menerus dan berulang dengan kesadaran penuh untuk menanamkan pengaruh dari ajaran Komunisme/Marxisme-leninisme.

Ketiga, bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan berupa video aksi Demonstrasi penolakan Tambang Emas PT. BSI tidak dilakukan berdasarkan tahapan dan prosedur pemeriksaan bukti elektronik (digital evidence) yang semestinya. Video aksi demonstrasi tersebut tidak dilakukan konfirmasi atau dikuatkan dengan keterangan ahli digital forensik terkait keaslian informasi, keutuhan video serta tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana empat tahapan digital forensic (Pengumpulan, Pemeliharaan, Analisa, dan Presentasi). Lebih lanjut, bukti perekaman lambang palu arit dalam bentuk video yang dihadirkan di persidangan pada dasarnya tidak dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan tidak layak menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Keempat, peristiwa yang dialami Heri Budiawan dapat dikatakan sebagai bentuk dari SLAPP (Strategic Lawsuits Against Public Participation), karena menggunakan instrument hukum pidana untuk membungkam aktivitas dalam penolakan tambang emas. Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan instrument yang melindungi para pembela HAM dari represifitas hukum pidana dan bentuk regulasi Anti-SLAPP yang tak terbatas pada Perdata saja. Pasal 66 UU PPLH berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Kelima, dalam memeriksa perkara di tingkat Kasasi, ICJR melihat bahwa Mahkamah Agung memiliki kecenderungan untuk melampaui kewenangannya sebagai “judex juris” atau penerapan hukum. Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk melihat kembali bukti-bukti yang sudah diperiksa dalam tahap “judex factie” atau pemeriksaan fakta untuk dipertimbangkan kembali dalam rangka mengubah putusan tidak bersalah menjadi bersalah ataupun mempertimbangkan kembali lamanya atau besarannya pidana seseorang. Kecenderungan ini terlihat sebagaimana dalam Putusan Budi Pego maupun kasus Ibu Baiq Nuril, yang dijatuhkan lebih berat dari tahap “judex factie”. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, maka akan menimbulkan dampak kerusakan secara jangka panjang yang akan berlangsung secara permanen dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Atas dasar catatan diatas, ICJR mendorong agar Budi Pego untuk mengajukan Peninjauan Kembali, sebagai langkah untuk dapat memperoleh keadilan. Serta kepada Mahkamah Agung, ICJR mendesak agar Mahkamah Agung untuk dapat lebih berhati-hati kembali dalam melaksanakan wewenang “judex juris”-nya terhadap kasus-kasus yang diajukan Kasasi.


Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan. 
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top