Breaking News
- No posts where found
Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Keputusan Bersama
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 229 Tahun 2021
Nomor 154 Tahun 2021
Nomor Kb/2/Vi/2021
Tentang
Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Silahkan unduh disini
Artikel Terkait
- 23/06/2021 Pedoman Implementasi UU ITE Harus Menjadi Sinyal Penyegeraan Pembahasan Revisi UU ITE
- 17/07/2023 Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dengan Nomor Register 283/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL atas nama Wahyu Dwi Nugroho “Keluhan Masyarakat Bukan untuk Direpresi”
- 22/06/2023 Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik (UU ITE) atas nama Anwari Bin Yusuf Bintoro
- 19/08/2021 Tindakan Sewenang-wenang Aparat terhadap Ekspresi Warga Masih Terus terjadi: ICJR Minta Komisi III DPR RI dan Presiden Panggil Kapolri
- 05/08/2021 ICJR Kritik Proses Hukum Terhadap DC
Related Articles
Revisi UU Narkotika Untuk Siapa?
Tiga isu utama dalam RUU Narkotika, Dekriminalisasi pengguna narkotika; Memperkuat rehabilitasi pengguna dan pecandu Narkotika; dan Penyelesaian masalah fair trial di
Peraturan Mengenai Trafficking
Protokol Untuk Pencegahan, Penekanan dan Penghukuman Perdagangan Manusia. Khususnya Perempuan dan Anak Melengkapi Konvensi PBB Terhadap Kejahatan Transnasional yang Terorganisir
Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sekretariat Mahkumjakpol telah melakukan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika