image001

DPR RI Adakan RDPU Terkait RKUHP dan RKUHAP

Jakarta (22/05/2013), Komisi III DPR RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini masuk prioritas pembahasan RUU di DPR. Acara ini berlangsung di ruang sidang Komisi III Gedung Nusantara II DPR RI dengan mengundang setidaknya 7 lembaga dan ahli untuk melakukan dengar pendapat tersebut.

Hadir dalam acara ini Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi KUHP dan Koalisi KUHAP, OC Kaligis & Associates, Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Ikatan Alumni FE UKI, Pengurus Pusat Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan POLRI (PP POLRI), Kartika LAW Firm serta fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Kesimpulan awal yang dapat diambil dari pertemuan ini adalah masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh DPR dalam merumuskan arah RKUHP dan RKUHAP sehingga masih diperlukan pembahasan lebih jauh terkait kedua rancangan ini, namun dilain sisi anggota dewan merasa optimis dapat menyelesaikan dan melegalkan rancangan ini sebelum periode ini berakhir.

Sejak awal, fokus dari RDPU ini memang terbagi antara RKUHP dan RKUHAP lantaran waktu yang singkat dan mekanisme pembahasan yang sangat umum.

Restaria Hutabarat, perwakilan dari Koalisi KUHP mengatakan bahwa Upaya Paksa, Praperadilan, serta penahanan yang  disinyalir marak terjadi penyiksaan masih menjadi sorotan penting dari koalisi KUHAP. “80% data yang kami miliki pada proses penahanan terjadi penyiksaan“ tegasnya.

Restaria menambahkan, masalah bantuan hukum dalam RKUHAP juga perlu disoroti disebabkan pengaturannya yang agak ganjil yaitu memperbolehkan adanya penolakan pendampingan penasehat hukum. Padahal, justru negara yang seharusnya menjamin perluasan pendampingan dan perlindungan hukum bukan hanya untuk kejahatan 5 tahun ke atas namun juga untuk semua jenis ancaman pidana. “Harusnya dalam RKUHAP dilakukan perluasan pendampingan hukum”  Resta memaparkan.

Masih terkait dengan RKUHAP, Alex Argo Hernowo, perwakilan Koalisi KuHAP menambahkan bahwa hal lain yang perlu disoroti adalah mengenai alat bukti yang ada dipersidangan. Menurutnya, permasalahan mengenai cara mendapatkan alat bukti yang selama ini dipraktekkan oleh oknum  aparat penegak hukum diduga banyak dilakukan secara melawan hukum, sehingga perlu diatur bahwa alat bukti bukan hanya harus didapat secara sah, namun juga tidak boleh didapat secara melawan hukum, karena konsekuensinya tidak hanya alat bukti batal namun kasus juga harus batal demi hukum. “Alat bukti tidak hanya harus sah, namun juga tidak boleh didapat secara melawan hukum” ujarnya.

Hal ini langsung direspon oleh Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP yang menyatakan bahwa harus ada aturan yang ketat terhadap aparat penagak hukum.

Nudirman Munir dari Fraksi Parta Golkar menegaskan bahwa nantinya apabila ada aparat penegak hukum yang sewenang-wenang karena jabatannya tidak boleh lagi ganti rugi dan konsekuensinya dibebankan kepada negara, namun harus dibebankan kepada aparat penegak hukum tersebut secara individu. “sekarang kalau aparat sewenang-wenang biar dia saja yang tanggung jawab secara individu”, usulnya.

Terkait dengan materi KUHP, Zainal Abidin dari Elsam menjelaskan bahwa agar rancangan ini menjadi rencangan yang berbeda dengan zaman kolonial dan orde baru maka harus ada rumusan-rumusan yang memang menjaga HAM dan Demokrasi. Dia melanjutkan, banyaknya kriminalisasi terhadap hak-hak kebebasan sipil dan ekspresi individual mengakibatkan RKUHP menjadi Over Criminalization.

Tidak hanya seputar materi RKUHP dan RKUHAP, rapat dengan pendapat umum ini juga membahsa mengenai mekanisme pembahasan dan bentuk dari KUHP dan KUHAP yang baru nantinya. “Saya berpikir harusnya ada kodifikasi dan unifikasi total, sehingga UU di luar KUHP yang selama ini hadir, kita copy-paste saja untuk dimasukkan ke dalam KUHP”, usul Ahmad Yani. Menurutnya, perlu pengaturan yang menyeluruh terhadap KUHP agar ada unifikasi hukum.

Namun, pandangan ini kemudian disanggah oleh Zainal yang berpendapat bahwa awalnya dirinya berharap hanya perlu amandemen parsial dalam perubahan KUHP karena melihat dari waktu pembahasan masing-masing UU yang sudah memakan banyak waktu sehingga apabila ada kodifikasi total hal ini dipastikan akan gagal.

Di akhir acara, anggota Komisi III dari fraksi PKS menyatakan bahwa nantinya perlu dilakukan pembahasan yang lebih fokus terhadap materi-materi yang akan dimasukkan dalam RKUHP dan RKUHAP. “Tentu saja perlu dibahas nantinya masing-masing materi supaya jelas”. Sementara Ahmad Yani menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada fraksi yang telah menyelesaikan DIM dan masih perlu menyempurnakannya. “Kita belum ada fraksi yang menyelesailam DIM, jadi memang butuh masukan” ungkapnya jujur. (Erasmus/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top