Hak Kebebasan Berekspresi Dipertaruhkan Dalam Pembahasan RUU Perubahan UU ITE Yang Tertutup

“ICJR : Pembahasan RUU yang mempertaruhkan hak orang banyak seperti RUU Perubahan UU ITE seharusnya terbuka dan dapat di akses”

Pada 14 Juni 2016 Panja RUU ITE di Komisi I akhirnya kembali melakukan pembahasan terhadap RUU Perubahan UU ITE. Pembahasan tersebut difokuskan kepada 62 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR. Namun sangat disayangkan Pembahasan tersebut dilakukan secara rahasia dan tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik.

Institute for Criminal Justice Reform sangat menyesalkan pembahasan yang tertutup tersebut karena seharusnya rapat pembahasan RUU Perubahan UU ITE tidak dilakukan secara tertutup. Karena subtansinya tidak sensitif sehingga tidak patut dirahasiakan dan tidak ada alasan yang sah untuk dibahas secara tertutup. ICJR mengingatkan bahwa ada hak partisipasi publik untuk mendapat akses informasi secara terbuka sehingga tahu pertimbangan-pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan dalam proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE tersebut. Sebagai contoh baik, Pembahasan Rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR yang terbuka dan transparan adalah mekanisme yang baik yang sebaiknya dijadikan role model pembahasan setiap RUU di DPR.

RUU Perubahan UU ITE versi Pemerintah ini masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Alih – alih mencabut berbagai ketentuan pidana yang dianggap duplikasi dari KUHP, pemerintah justru memilih mempertahankannya dan hanya mengurangi ancaman pidananya, khususnya untuk perbuatan penghinaan. Di sisi lain pemerintah malah mengikuti keinginan kalangan penegak hukum dengan meniadakan mekanisme ijin dari Ketua Pengadilan untuk dapat melakukan upaya paksa (penangkapan dan penahanan).

Sebelumnya ICJR, LBH Pers, Elsam, AJI bersama – sama dengan Sahabat Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) telah mengirimkan naskah masukan dan catatan kritis terhadap RUU ini, termasuk Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Ke Komisi I DPR. Ada 4 hal yang menjadi masukan ICJR, LBH Pers, Elsam, AJI, dan SIKA yaitu:

  1. Penghapusan Duplikasi Tindak Pidana dalam RUU Perubahan UU ITE
  2. Pengaturan Penyadapan yang harus dibentuk oleh UU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 34 ayat (1) UU ITE
  3. Mempertahankan mekanisme pengawasan pengadilan melalui proses ijin dari Ketua Pengadilan untuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum; dan
  4. Mekanisme Blokir/Penapisan yang sah dan diatur oleh UU

Untuk itu, ICJR meminta agar Panja Komisi I untuk :

Pertama, membuka akses public dan partisipasi public yang seluas – luasnya terhadap proses pembahasan RUU Perubahan UU ITE

Kedua, membuka setiap rapat – rapat pembahasan RUU Perubahan UU ITE kepada public dan tidak lagi mengadakan rapat – rapat yang bersifat tertutup dan rahasia

Ketiga, secara aktif melakukan publikasi terhadap hasil – hasil pembahasan antara Panja Komisi I DPR dengan pemerintah melalui beragam saluran dan media yang tersedia



Related Articles

Pelaksanaan Sanksi Pidana PPKM Darurat: Pengaturan Carut Marut, Harusnya Tidak Boleh Ada Pidana Penjara

Pemerintah memberlakukan pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 yang kemudian mengalami perubahan pada

ICJR Criticized the Closed-Door Discussion of the Detention Duration in the Anti-Terrorism Bill

“ICJR considers that there is no strong enough reason to cover the discussion of the duration of detention in the Anti-Terrorism

ICJR Condemns the Police’s Arbitrary Actions against Transgender People in Aceh

The Arbitrary Actions of the Law Enforcement Officials in Aceh: The National Chief of Police must immediately investigate the North