image001

Hentikan Segala Proses Hukum Anak SFA: Kasus ini Tanda Lainnya Masalah Rumusan dan Penerapan UU ITE

SFA, seorang siswi SMP di Jambi, mengunggah video melalui akun Tiktoknya yang ditujukan kepada beberapa instansi pemerintahan, terutama Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi. Dalam video tersebut, SFA mengungkapkan kondisi rumah neneknya yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang rutin melintasi jalan depan warga. SFA mempertanyakan perizinan perusahaan tersebut yang dianggap melakukan eksploitasi hasil hutan beserta perjanjian antara pihak perusahaan dengan Walikota Jambi, Syarif Fasha. SFA kemudian dilaporkan oleh Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon, dengan Pasal 28 ayat (2) dan 27 ayat (3) UU ITE. 

Lantas kemudian pada Minggu, 4 Juni 2023, SFA mengunggah video permintaan maaf kepada Pemkot Jambi. Dalam pemberitaan, setelah itu dilaporkan Pelapor tidak menyangka bahwa SFA masih berusia anak, dan pihaknya sudah menerima permohonan maaf tersebut. 

Terkait dengan proses kasus yang bergulir ini, ICJR mencatat beberapa hal sebagai berikut, untuk menjadi perhatian keras: 

Pertama, SFA adalah seorang anak sekaligus masyarakat sipil yang menggunakan haknya untuk berpendapat di muka umum, yang juga berhak melayangkan kritik kepada pemerintah kota, apalagi berdasarkan pengalaman keluarganya. Secara umum pendapat yang disampaikan oleh Anak SFA adalah kritik yang sama sekali tidak dapat direspon dengan pemidanaan. 

Kedua, apa yang dinyatakan oleh Anak SFA bukan merupakan ujaran kebencian yang dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pemerintah bukanlah kelompok yang dilindungi oleh unsur “antargolongan” dalam pasal ini, pasal hanya ditujukan untuk melindungi kelompok/individu berdasarkan identitas yang membuatnya rentan didiskriminasi, pemerintah yang mana memang merupakan sasaran kritik, bukan suatu identitas yang dilindungi oleh pasal ini. Dalam tataran praktik UU ITE sekalipun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi UU ITE, meskipun  istilah “antargolongan” dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian diperluas melalui Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017, berdasarkan penjelasan poin d, perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah perbuatan yang motifnya menimbulkan kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. APH harus membuktikan motif, perbuatan menghasut, dan juga niat menimbulkan kebencian terhadap SARA dalam implementasi pasal ini. Penjelasan Pasal 28 ayat (2) poin f dalam SKB ini juga mempertegas bahwa penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju, atau tidak suka terhadap individu maupun sekelompok orang tidak dapat dijerat dengan pasal ini sepanjang unsur menghasut untuk menimbulkan kebencian terhadap SARA tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu, anak SFA tidak dapat dijerat dengan ujaran kebencian.

Ketiga, Anak SFA pun juga tidak dapat dijerat dengan pemidanaan penghinaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penjelasan Pasal 27 ayat (3) poin f SKB UU ITE menegaskan bahwa pelapor penghinaan hanya dapat orang perseorangan bukan institusi maupun jabatan. Oleh karena itu, Gempa Awaljon tidak berhak melaporkan anak SFA atas tuduhan pencemaran nama baik institusi Pemerintah Kota Jambi maupun Walikota Jambi. Adanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada Pasal 310 311 KUHP, yang mana yang dilindungi adalah kehormatan seseorang, yang dituduh melakukan sesuatu. Suatu institusi adalah subjek kritik, tidak dapat dilindungi perasaannya dengan kriminalisasi penghinaan.

Keempat, adanya proses kasus ini juga malah mengaburkan substansi kritik yang dilayangkan Anak SFA. Pasca beredarnya video, Anak SFA mengunggah permintaan maaf, kemudian pihak pelapor dari Pemkot Jambi menyatakan penerimaan maaf. Hal ini menandakan tidak responsifnya Pemkot tersebut pada hal yang substansial, tidak ada penjelasan sama sekali soal substansi kritik dari Anak SFA. Seolah maaf memaafkan tersebut menandakan kasus selesai, padahal apa yang dinyatakan Anak SFA juga sama sekali bukan tindak pidana. Hal ini juga memberikan catatan adanya pengaturan tentang Penanganan Perkara dengan Restorative Justice di Kepolisian dalam Perpol 8/2021, yang mana disebutkan perkara dapat dihentikan dengan unggahan permintaan maaf, hal ini tidak serta dapat terus menerus dilakukan, apalagi pada kasus seperti ini yang sedari awal bukan merupakan suatu tindak pidana.

Kelima, kasus ini menandakan sekali lagi permasalahan mendasar UU ITE. UU ITE dengan sejumlah permasalahan norma dan praktiknya selalu dijadikan ‘senjata’ untuk pihak yang anti-kritik, menimbulkan iklim ketakutan di masyarakat, yang saat ini menjerat seorang Anak, yang seharusnya dilindungi. Pasca kasus ini pun terdapat perundungan terhadap anak SFA, identitasnya pun disebarkan begitu saja oleh media dan publik, sangat bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Berdasarkan catatan tersebut, ICJR mendorong agar:

  1. Polda Jambi untuk tidak melanjutkan proses hukum atas SFA pun dengan menggunakan Perpol 8/2021, karena apa yang dilakukan SFA bukan tindak pidana
  2. APH dan Pemkot Jambi perlu berfokus menindaklanjuti aspirasi serta dugaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan yang disampaikan oleh SFA;
  3. APH, media massa, dan masyarakat perlu memperhatikan kepentingan terbaik anak dalam penyelesaian maupun pemberitaan kasus yang melibatkan anak.
  4. Revisi UU ITE harus dilakukan, menghapuskan pasal-pasal bermasalah UU ITE yang sering menjerat masyarakat sipil seperti ujaran kebencian dan penghinaan. Termasuk aturan turunan yang memperkeruh masalah UU ITE, seperti penyelesaian kasus UU ITE dalam Perpol 8/2021
  5. Pemerintah harus semakin peka, lebih terbuka menerima masukan dan mendorong lebih besar partisipasi  anak,kaum muda, terutama perempuan dalam pembangunan melalui media sosial.

 

Jakarta, 6 Juni 2023 

Hormat Kami, 

Aliansi PKTA

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top