image001

ICJR Apresiasi Kejaksaan Menghentikan Kasus Muhyani Bunuh Pencuri Kambing: KUHAP Harus Perkuat Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara)

Kejaksaan Tinggi Banten menghentikan kasus pembunuhan seorang penjaga ternak, Muhyani, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Alasan penghentian perkara karena Muhyani terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri saat kambingnya hendak dicuri. ICJR mengapresiasi penghentian perkara terhadap Muhyani tersebut oleh pihak kejaksaan.

Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada bulan Februari 2023.

Setelah kejadian bulan Februari, barulah pada awal Desember 2023 Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara Muhyani kepada Kejaksaan Negeri dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP yang di atas lima tahun. Sebelum dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, pihak kejaksaan sempat menangguhkan penahanan terhadap Muhyani terlebih dahulu. Mengenai penghentian perkara oleh pihak kejaksaan ini, Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. 

Pembelaan terpaksa sebagaimana alasan kejaksaan dalam menghentikan perkara Muhyani diatur dalam dalam Pasal 49 KUHP, yang pada intinya mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dipidana. 

Pada kasus Muhyani, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan si pencuri tewas terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kambingnya agar tidak dicuri. Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena si pencuri mengeluarkan golok terlebih dahulu dan siap menyerang Muhyani. “Kalau tidak membela diri dan mempertahankan ternak kambing yang dijaga, nyawa Muhyani bisa melayang,” kata istri Muhyani sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media. 

Pada perkara ini, asas proporsionalitas dan subsidiaritas telah terpenuhi karena pembelaan yang dilakukan oleh Muhyani sudah seimbang dengan serangan yang terjadi terhadapnya dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dan ternak kambingnya kecuali dengan melakukan pembelaan. 

Di samping isu substansi perkara, melalui tindakan penghentian perkara Muhyani, Kejaksaan sudah menunjukkan perannya sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan di Indonesia. Apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan pengaturan KUHAP yang berlaku, bahwa jaksa terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan, jaksa pula yang membuat surat dakwaan dan membuktikan perkara terdakwa di persidangan. Praktik kewenangan dominus litis ini pun sudah menjadi prinsip umum yang disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa. Karenanya, ICJR mendorong asas dominus litis kejaksaan ini diatur secara gamblang dalam revisi KUHAP mendatang.

Maka ke depan, ICJR menggarisbawahi pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara, guna mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Jaksa perlu pula terlibat aktif sejak proses penyidikan agar tidak menghapus mata rantai penuntutan yang memerlukan koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan. Hal ini akan mempercepat jaksa menguasai perkara sehingga pembuktiannya akan transparan, akuntabel, dan efisien, yang berimbas pada penegakan hukum menjadi lebih optimal.

 

Jakarta, 17 Desember 2023

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top