ICJR mengapresiasi hasil rapat Panitia Kerja Pembahasan DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Kamis, 31 Maret 2022 yang telah mengakomodir masukan masyarakat sipil mengenai Dana Bantuan Korban (victim trust fund) melalui penambahan dua ayat pada DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penambahan ayat tersebut diatur dalam Pasal 23 RUU Baleg DPR RI atau 28 DIM Pemerintah. Penambahan dua ayat itu berbunyi: (17) kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (16) dibayarkan melalui dana bantuan korban, dan (18) ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan peraturan pemerintah.
Mengenai Peraturan Pemerintah tersebut, ICJR menekankan bahwa Dana Bantuan Korban harus memperhatikan sumber-sumber pendanaan yang memungkinkan. Sumber pendanaan tersebut tidak harus melalui APBN, melainkan dapat melalui sumber dana lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sanksi finansial, dana CSR perusahaan/BUMN, hibah, donasi, maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Dana bantuan korban ini juga dapat berasal dari dana abadi, sebuah metode yang sudah banyak diimplementasikan di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Pemerintah juga perlu mengatur tentang lembaga pengelola dana bantuan korban yang berfungsi mengatur pelayanan dan pengelolaan dana bantuan korban, termasuk menampung kontribusi dan partisipasi dari pihak swasta, publik, maupun hibah yang semuanya dapat digunakan untuk pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Menurut ICJR, lembaga pengelola ini lebih tepat diserahkan kepada LPSK yang selama ini juga telah melakukan hal serupa berupa pengelolaan dana melalui kerjasama dengan pihak ketiga melalui fungsi psikososial yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penunjukan LPSK juga akan menghemat biaya pembentukan lembaga baru.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memastikan keterlibatan masyarakat sipil dan pihak terkait yang terlibat seperti pendamping korban kekerasan seksual dalam mengatur Peraturan Pemerintah mengenai dana bantuan korban. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan ini penting guna menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas.
Untuk itu, ICJR menyatakan bahwa:
Pertama, mengapresiasi penambahan pasal dalam pembahasan DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya mengenai Dana Bantuan Korban dan pengaturannya yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kedua, kedepan, Peraturan Pemerintah dimaksud perlu mencantumkan sumber-sumber dana yang memungkinkan dalam pengumpulan dana bantuan korban, antara lain melalui PNBP, sanksi finansial, hibah, donasi, pihak ketiga lainnya, maupun membentuk dana abadi. Termasuk pengelola dana bantuan korban diserahkan kepada LPSK dan penjaminan keterlibatan partisipasi masyarakat serta pendamping korban kekerasan seksual dalam perumusan dan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang dana bantuan korban kekerasan seksual.
Jakarta, 31 Maret 2022
Hormat kami,
ICJR
CP: Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)