ICJR Minta agar Pemerintah Berhenti Intervensi Mahkamah Agung
Pemberlakuan SEMA No 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA 7/2014) telah memantik kontroversi. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menduga bahwa SEMA 7/2014 ini lahir karena intervensi Pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke Mahkamah Agung terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP.
Upaya intervensi ini terlihat dalam dalam open house di rumah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (3/1/2014). Pada saat itu Menkopulhukam Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan bahwa SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenkopulhukam, dan juga Kejaksaan Agung. Pada intinya Menkopulhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014
Sementara itu, Kejaksaan Agung berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta MA membuat Peraturan MA (PERMA) mengenai pembatasan PK tersebut.
Upaya – upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini, menurut Anggara – Ketua Badan Pengurus ICJR, adalah bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945. Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung. Anggara, juga meyayangkan sikap Mahkamah Agung yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah.
Anggara mengingatkan bahwa fungsi paling penting dari Pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak – hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung.
Anggara juga mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut SEMA 7/2014 karena keberlakukan SEMA 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila Mahkamah Agung tidak mencabut SEMA 7/2014, Anggara menyatakan bahwa ICJR akan mengambil langkah – langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkan keberlakuan SEMA 7/2014 ini.
Artikel Terkait
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 02/01/2015 MA Kukuhkan PK Hanya Sekali
- 05/01/2015 ICJR Desak MA Cabut SEMA 7/2014 Tentang PK
- 05/01/2015 ICJR Minta Surat Edaran MA tentang Peninjauan Kembali Dicabut
- 05/01/2015 MA Didesak Cabut Surat Edaran soal Pembatasan Peninjauan Kembali
Related Articles
Ingin Hapus Perkawinan Anak, Presiden Joko Widodo Harus Kaji Ulang RKUHP
Delik Zina dalam RKUHP merupakan delik aduan dan yang dapat mengadu salah satunya adalah “orang tua”, maka potensi untuk terjadinya
The National Alliance for Penal Code Reform and ICJR’s Recommendations to Determine the Sentencing Guidelines
The National Alliance for Penal Code Reform and ICJR reject the use of the Delphi Method by the Government to determine
Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
Polisi dan Jaksa nantinya dapat memproses pidana semua perbuatan yang mereka anggap masuk dalam kategori hukum yang hidup dalam masyarakat,