Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan tindakan Kapolri, Jend (Pol) Sutarman, yang melaporkan Adrianus Meliala –anggota Kompolnas- ke Bareskrim Mabes Polri.
Adrianus Meliala, Kriminolog dan anggota Komisi Kepolisian Nasional diperiksa di Mabes Polri akibat pernyataannya di salah satu media televisi nasional terkait dengan kasus suap judi online yang melibatkan AKBP MB, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jabar. Adrianus dilaporkan terkait pernyataannya soal Bareskrim seperti mesin ATM Polri. Karena pernyataannya tersebut, lalu kriminolog UI ini dianggap telah mencemarkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia
Anggara, Peneliti Senior di ICJR, menyatakan bahwa Kapolri harus dengan segera mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut. Kapolri, menurut Anggara, seharusnya bukan melaporkan Adrianus Meliala namun segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berbenah terhadap model penanganan kasus di Kepolisian.
Anggara juga menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap badan publik seperti yang dilakukan oleh kepolisian justru merupakan tindakan yang tidak perlu karena badan yang abstrak seperti kepolisian tidak memiliki kepentingan secara emosional untuk dijaga. Badan umum ataupun pejabat public juga seharusnya membuka dirinya untuk dikritik dan harus lebih toleran terhadap kritik yang keras sekalipun.
Lebih lanjut Anggara juga menyatakan bahwa kritik ataupun perdebatan mengenai cara kerja suatu badan public/lembaga Negara dan juga pejabat public adalah aspek penting dari demokrasi. Karena itu ia menilai bahwa tindakan Kapolri melaporkan Adrianus Meliala adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.
Catatan: Gambar diambil dari sini