ICJR Pertanyakan Kapolri terkait Laporan Penghinaan Adrianus Meliala ke Bareskrim

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan tindakan Kapolri, Jend (Pol) Sutarman, yang melaporkan Adrianus Meliala –anggota Kompolnas- ke Bareskrim Mabes Polri.

Adrianus Meliala, Kriminolog dan anggota Komisi Kepolisian Nasional diperiksa di Mabes Polri akibat pernyataannya di salah satu media televisi nasional terkait dengan kasus suap judi online yang melibatkan AKBP MB, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jabar. Adrianus dilaporkan terkait pernyataannya soal Bareskrim seperti mesin ATM Polri. Karena pernyataannya tersebut, lalu kriminolog UI ini dianggap telah mencemarkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia

Anggara, Peneliti Senior di ICJR, menyatakan bahwa Kapolri harus dengan segera mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut. Kapolri, menurut Anggara, seharusnya bukan melaporkan Adrianus Meliala namun segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berbenah terhadap model penanganan kasus di Kepolisian.

Anggara juga menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap badan publik seperti yang dilakukan oleh kepolisian justru merupakan tindakan yang tidak perlu karena badan yang abstrak seperti kepolisian tidak memiliki kepentingan secara emosional untuk dijaga. Badan umum ataupun pejabat public juga seharusnya membuka dirinya untuk dikritik dan harus lebih toleran terhadap kritik yang keras sekalipun.

Lebih lanjut Anggara juga menyatakan bahwa kritik ataupun perdebatan mengenai cara kerja suatu badan public/lembaga Negara dan juga pejabat public adalah aspek penting dari demokrasi. Karena itu ia menilai bahwa tindakan Kapolri melaporkan Adrianus Meliala adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

Catatan: Gambar diambil dari sini



Related Articles

[Siaran Pers] ELSAM dan ICJR: Penetapan KKB sebagai Teroris Tidak Tepat dan Membahayakan Keselamatan Warga Sipil di Papua

Kamis, 29 April 2021, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi menetapkan Kelompok Kriminal

Ahli : Pasal 245 UU MD3 Diskriminatif, Melanggar Kesetaraan Di Hadapan Hukum, Dan Menghambat Akses Korban Pada Keadilan

Hari ini, Rabu, 29 Oktober 2014, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), selaku pemohon pada Perkara Nomor 76/PUU – XII/2014 

RILIS PERS KOALISI SERIUS REVISI UU ITE TERKAIT KASUS WADAS

Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan