ICJR Serukan Penghapusan Hukuman Mati

Surat dari Poltangan – Dalam dua hari ini, tidak hanya kita memperingati hari Anti Korupsi (9/12) namun kita juga memperingati Hari Hak Asasi Manusia (10/12). Peringatan dua peristiwa penting ini menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan tidak hanya melanggar hukum namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sudah sewajarnya jika masyarakat internasional kemudian mengkampanyekan pemberantasan korupsi dengan gencar. Namun, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara – cara yang tidak melanggar hak asasi manusia. Karena memberantas suatu kejahatan dengan melakukan kejahatan lagi pada dasarnya adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusi. Salah satu isu krusial adalah makin gencarnya wacana untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor. Pada dasarnya UU Anti Korupsi Indonesia telah ada ancaman hukuman mati, namun pengadilan sampai saat ini tidak pernah menjatuhkan hukuman mati berbeda dengan orang – orang yang terlibat tindak pidana terorisme yang beberapa diantaranya dijatuhi hukuman mati. Hukuman mati tidak hanya terdapat di UU Anti Korupsi atau UU Terorisme namun juga dalam KUHP dan beberapa UU lainnya.

ICJR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan perubahan terhadap sistem peradilan pidana dan hukum pidana Indonesia  berada dalam jajaran yang mendukung penghapusan total hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak atas hidup dimana hak atas hidup merupakan hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan jelas merupakan pelanggaran tidak hanya terhadap Konstitusi akan tetapi juga pada Pancasila. Hukuman mati tidak pernah memberikan efek jera namun bisa sangat ampuh digunakan -dalam kasus korupsi- untuk tidak menjerat atau menjangkau pelaku – pelaku kelas kakap lainnya sebagaimana pengalaman yang ada di China.

Ada banyak cara untuk menghukum para pelaku tindak pidana selain menjatuhkan hukuman mati, oleh karena itu negara harus segera mencari cara yang terbaik untuk dapat menghukum para pelaku kejahatan dengan cara – cara yang tidak melanggara hak asasi manusia. Untuk itu ICJR menyerukan kepada semua pihak baik pemerintah dan DPR untuk segera menghapus hukuman mati di semua ketentuan pidana Indonesia



Verified by MonsterInsights