Permohonan diajukan oleh Supriyadi E. Eddyono dan ICJR. Supriyadi W. Eddyono dan ICJR menunjuk Ifdhal Kasim, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk dan beberapa pengacara publik lainnya sebagai kuasa hukum dalam permohonan tersebut.
ICJR menyatakan bahwa Pasal 245 UU MD3 telah merugikan para pembayar pajak karena telah mengintervensi dan menghambat proses penegakan hukum, sehingga secara langsung membebani pembiayaan yang bersumber dari APBN, yang juga berasal dari pajak yang dibayarkannya.
Pasal 245 UU MD3 sendiri terdiri dari tiga ayat, pada intinya menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Persetujuan tertulis akan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan. namun apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari persetujuan tertulis tidak diberikan, penyidikan dapat dilakukan. Ketentuan sebelumnya tidak berlaku apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Ada 3 alasan utama diajukannya PUU UU MD3 terhadap UUD 1945. Pertama, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip Kekuasaan kehakiman yang merdeka (Independent of judiciary). Kedua, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan Hukum. Ketiga, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, maka Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya dan Menyatakan ketentuan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Unduh PUU disini
Unduh Risalah Sidang Panel I disini
Unduh Perbaikan PUU disini
Unduh Risalah Sidang Panel II Disini
Unduh Risalah Sidang Pleno I Disini
Unduh Risalah Sidang Pleno II Disini
Keterangan Ahli Bivitri Susanti, Unduh Disini
Risalah Sidang Pleno III Unduh Disini
Keterangan Ahli Roichatul Aswidah, Unduh Disini
Keterangan Tertulis Ahli Dr. Luhut MP Pangaribuan Unduh Disini
Kesimpulan Para Pemohon Unduh Disini
Putusan Unduh Disini