Judicial Review UU MD3

Permohonan diajukan oleh Supriyadi E. Eddyono dan ICJR. Supriyadi W. Eddyono dan ICJR menunjuk Ifdhal Kasim, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk dan beberapa pengacara publik lainnya sebagai kuasa hukum dalam permohonan tersebut.

ICJR menyatakan bahwa Pasal 245 UU MD3 telah merugikan para pembayar pajak karena telah mengintervensi dan menghambat proses penegakan hukum, sehingga secara langsung membebani pembiayaan yang bersumber dari APBN, yang juga berasal dari pajak yang dibayarkannya.

Pasal 245 UU MD3 sendiri terdiri dari tiga ayat, pada intinya menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.  Persetujuan tertulis akan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan. namun apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari persetujuan tertulis tidak diberikan, penyidikan dapat dilakukan. Ketentuan sebelumnya tidak berlaku apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Ada 3 alasan utama diajukannya PUU UU MD3 terhadap UUD 1945. Pertama, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan  prinsip Kekuasaan kehakiman yang merdeka (Independent of judiciary). Kedua, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan  prinsip persamaan dihadapan Hukum. Ketiga, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan  prinsip non diskriminasi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, maka Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya dan Menyatakan ketentuan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Unduh PUU disini

Unduh Risalah Sidang Panel I disini

Unduh Perbaikan PUU disini

Unduh Risalah Sidang Panel II Disini

Unduh Risalah Sidang Pleno I Disini

Unduh Risalah Sidang Pleno II Disini

Keterangan Ahli Bivitri Susanti, Unduh Disini

Risalah Sidang Pleno III Unduh Disini

Keterangan Ahli Roichatul Aswidah, Unduh Disini

Keterangan Tertulis Ahli Dr. Luhut MP Pangaribuan Unduh Disini

Kesimpulan Para Pemohon Unduh Disini

Putusan Unduh Disini



Related Articles

PERMEN Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Digugat ke Mahkamah Agung

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan Mitra

ME v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa ME (71 tahun) yang beralamat di Komplek Beruntung Kota Banjarmasin bersama RDa (disidangkan

PM v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan