image001

Lansia Di Penjara : Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan dalam Rancangan KUHAP

Saat ini dunia penegakan hukum kembali menjadi sorotan ihwal pembelakuannya yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, saat ini menunggu putusan pengadilan. Nenek renta ini dituduh mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani, yang dalam pengertiannya adalah kayu jati yang ditanam di tanahnya sendiri dan peristiwa penebangan telah berlangsung lima tahun silam. Tuduhan ini membuatnya sempat ditahan, dan karena kondisi tahanan dan asupan makanan yang tidak cukup, selepas dari penangguhan penahanan, kondisi fisiknya semakin melemah.

Nenek Arsyani (70) sebagai lansia yang berhadapan dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP) tidaklah sendiri. Kita masih ingat, tragisnya kasus Nenek Minah (55) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh  mencuri tiga butir buah kakao seberat tiga kilogram. Kasus nenek Fatimah (90 tahun) yang digugat Rp 1 miliar oleh anak dan menantunya. Terdapat pula pasangan lansia yaitu kakek Anjo Lasim (70) dan nenek Jamilu Nani (75), warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo lantaran dituduh mencuri 6 batang bambu di lahan milik tetangga mereka. Kakek Busrin, ia dihukum dua tahun penjara karena menggambil kayu pohon mangrove untuk kayu bakar guna memasak kebutuhan sehari-hari. Kakek bernama Ngatmanu yang berusia 73 tahun adal Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono ini, yang mengambil 2,5 Kg kedelai tetangganya yang merupakan pengrajin  tahu.

Lansia, sebagai kondisi usia lanjut, merupakan periode kemunduran bagi seseorang. Kelompok Lansia dikategorikan sebagai kelompok minoritas, karena jumlahnya yang sedikit dibanding usia produktif. Pada usia lansia, seseorang akan mengalami kemunduran fisik, psikologis dan sosial. Secara sosial, bagi lansia di kelompok masyarakat miskin, akan memiliki ketergantungan untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dari keluarga atau komunitas tempat tinggalnya. Dari sebagian kasus yang melibatkan lansia, merupakan kasus pencurian di sekitar tempat tinggal lansia yang berada dalam kondisi kemiskinan.  Walau, tidak dapat dibenarkan, namun membawa lansia ke hadapan persidangan, akan menjadi beban bagi lansia, maupun sistem peradilan pidana sendiri.

Terhadap permasalahan Lansia ini, Rancangan KUHAP telah memasukkan mekanisme Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan, pada Pasal 42 Ayat (2) sd (5), dimana Penuntut Umum berwenang demi kepentingan umum dan/atau alasan tertentu menghentikan penuntutan baik dengan syarat maupun tanpa syarat. Adapun syarat-syarat  penyelesaian di luar pengadilan sebagai berikut:

a)      tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;

b)      tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

c)      tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda;

d)     umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas tujuh puluh tahun; dan/atau

e)      kerugian sudah diganti.

Dan ketentuan untuk lansia diatas 70 tahun dan kerugian sudah diganti hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) memberikan apresiasi tawaran Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan sebagai salah satu alternatif penyelesaian pidana terhadap kelompok lansia. Namun,  untuk mempersempit ruang diskresi dan penyalahgunaan wewenang, membuka partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum, dan berorientasi pada keadilan maka kami mengusulkan agar terdapat penambahan sebagai berikut:

  1. Proses penyelesaian sengketa harus mendapatkan persetujuan dari korban dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan;
  2. Pihak ketiga yang dirugikan dengan dihentikannya penuntutan dapat mengajukan keberatan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan
  3. Apabila Hakim Pemeriksa Pendahuluan mengabulkan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat maka penuntut umum wajib melanjutkan penuntutan.

Sedangkan sebelum Rancangan KUHAP disahkan, untuk mencegah terulangnya kasus Arsyani atau lansia lainnya, maka aparat penegak hukum harus bijak, khususnya dalam menetapkan penahanan

Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top