LSM: Ini 2 PR Kapolri Baru
Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan apapun komentar yang menolak pemilihan calon Kepala Polri akan mental. Ini karena Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan kandidat calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Supriyadi, pihak masyarakat hanya bisa mengingatkan Kapolri yang baru terkait tugas yang harus diselesaikan. “Dalam reformasi hukum pidana, harus diselesaikan utang-utang penting oleh Kapolri,” ujar Supriyadi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Januari 2015.
Supriyadi mengatakan ada dua pekerjaan rumah yang harus dirampungkan Kapolri baru. Pertama, terkait reformasi penahanan. Supriyadi menilai kepolisian selama ini tidak transparan terkait jumlah tahanan. Menurut Supriyadi, ini membuat masyarakat tidak bisa mengontrol Polri dalam memperlakukan para tahanan.
Kedua, kata Supriyadi, Kapolri harus menghentikan berbagai penyiksaan di setiap penyidikan. ICJR mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat membahas Rancangan Undang-Undang antipenyiksaan. ICJR pun mendesak pemerintah agar membawa pelaku penyiksaan dalam penyidikan untuk diperiksa di pengadilan.
Sumber: Tempo.co
Artikel Terkait
- 11/01/2015 ICJR: Oknum Polri Paling Banyak Lakukan Penyiksaan
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 11/02/2019 Penyiksaan Dengan Menggunakan Ular di Papua Adalah Tindak Pidana Bukan Etik Semata
- 16/01/2019 Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia
- 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP
Related Articles
Diskusikan Manajemen Praperadilan, ICJR Undang Hakim PN se-Jakarta dan Sekitar
Rabu (29/5), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengadakan diskusi dengan fokus pembahasan tentang manajemen praperadilan. Bagi Tim Peneliti
18 Tahun Indonesia Gagal Cegah Kekerasan
Sejarah mencatat Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti konvensi anti penyiksaan internasional. Sejak tahun 1998, Indonesia menjadi
UU Peradilan Pidana Anak Belum Miliki Aturan Pelaksana
Koran Jakarta – JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mulai berlaku pada