Kasus Posisi
Kasus bermula ketika Tergugat GGG mendatangi dan menawarkan 2 (dua) unit mobil seharga Rp. 225.000.000. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyetujui bahwa hargo 2 mobil tersebut tidak dibayar penuh, tapi dipanjar oleh Penggugat senilai 80 juta rupiah, sehingga sisanya adalah 145 juta rupiah.
Dengan alasan tersebut, ternyata Tergugat pada September 2006 telah melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian Sektor Samarinda Utara dengan tuduhan Tergugat kepada Penggugat bahwa Penggugat telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan kepada Tergugat terhadap 2 (dua) unit mobil tersebut.
Terkait laporan Tergugat itu, Penggugat dan Tergugat membuat Surat Pernyataan yang pada intinya telah menyalahi kesepakatan awal hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat, termasuk dalam hal harga 2 unit mobil tersebut. Penandatangan Surat Pernyataan itu sendiri dilakukannya karena berada di bawah tekanan dan ketakutan. Menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian adalah semata-mata memfitnah, mencemarkan nama baik Penggugat dengan tujuan merusak kredibilitas Penggugat di mata masyarakat pada umumnya, dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara moril maupun materil.
Dasar Gugatan
Pasal 1365, Pasal 1372 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan No. 3112 K/Pdt /2010
Gugatan Penggugat berhubungan dengan gugatan kerugian moril karena ada laporan dari Tergugat di Kepolisian tentang penipuan dan penggelapan 2 buah mobil yang masih dalam proses penyidikan.
Gugatan Penggugat prematur karena laporan Tergugat masih dalam proses hukum.