Menimbang Nyawa: Buku Saku Pertimbangan-Pertimbangan Penting Pengadilan dalam Kasus Hukuman Mati

Penjatuhan hukuman mati berbeda dengan penjatuhan hukuman jenis lainnya karena tidak ada kompensasi yang setimpal untuk mengganti rugi nyawa seseorang ketika ditemukan kesalahan dalam proses mengadilinya di kemudian hari. Oleh karena sifatnya yang irreversible tersebut, penyidik, penuntut umum, hingga hakim dalam menangani kasus-kasus yang mana tersangka/terdakwanya terancam dihukum mati sudah selayaknya memenuhi hak-hak fair trial dengan standar tertinggi dan tingkat kehati-hatian yang paling maksimal. Penjatuhan hukuman mati yang melanggar hak-hak fair trial merupakan pelanggaran terhadap hak atas hidup (right to life) dan pelanggaran terhadap hak-hak atas peradilan yang adil itu sendiri.

Hak-hak fair trial meliputi (dan tidak terbatas pada): hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang efektif, hak untuk mendapatkan penerjemah, hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak untuk memeriksa/menguji saksi-saksi yang memberatkan, hak untuk mengajukan banding (appeal), hak untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang cukup untuk pembelaan, yang mana kesemua hak-hak tersebut telah diatur baik dalam ketentuan hukum nasional (ex. KUHAP, UU HAM, dll) maupun hukum internasional (ex. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia – DUHAM, Kovenan Sipol). Hak-hak tersebut jika sepenuhnya diterapkan dapat mencegah terjadinya putusan yang keliru (wrongful conviction) terhadap tersangka/terdakwa/terpidana kasus hukuman mati sehingga tidak perlu ada orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman mati.

Penerapan hak-hak fair trial memposisikan mereka yang dihukum mati memiliki standar penerapan yang ketat apabila hukuman mati masih ingin diterapkan. Standar penjatuhannya menjadi sangat tinggi untuk memastikan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan tanpa ada keraguan sama sekali (beyond a reasonable doubt), baik dari sisi Hakim ataupun proses yang dilakukan. Misalnya, dalam mayoritas kasus hukuman mati yang diteliti oleh ICJR khususnya perkara narkotika, yakni sebanyak 55 dari 75 terdakwa tidak diberikan haknya untuk memeriksa saksi kunci yang memberatkan karena hingga terdakwa tersebut disidangkan, saksi kunci tersebut masih berada dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Konstruksi kasus yang dibangun menjadi tidak utuh sehingga berpengaruh terhadap kualitas pembuktian perkara yang bersangkutan. Padahal pertimbangan kedudukan dan peran terdakwa dalam kasus tersebut dapat mempengaruhi proposionalitas penjatuhan hukuman yang tidak menutup kemungkinan misalnya berujung pada kesimpulan bahwa terdakwa sebenarnya menjadi tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati atau bahkan tidak dalam posisi untuk diproses hukum.

Dalam konteks ini, maka Hakim memegang peranan yang sangat penting, sebab dalam sistem Indonesia, hakim juga berperan sebagai juri, sehingga dalam menjatuhkan putusan harus secara bersamaan yakin kejahatan sudah dilakukan dan hukuman mati layak untuk dijatuhkan.

Oleh karenanya, pertimbangan hakim dalam kasus-kasus hukuman mati menjadi sangat relevan untuk dibahas. Praktik-praktik baik penerapan hak-hak fair trial oleh hakim yang tercermin dari pertimbangan putusannya perlu diangkat untuk menekankan betapa pentingnya pemenuhan hak-hak tersebut dalam mengadili terdakwa yang terancam hukuman mati.

Silahkan klik di sini untuk mengakses dokumen.

 

 


Tags assigned to this article:
fair trialHAMhukuman matipidana mati

Related Articles

ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Perkara I Gede Aryastina alias Jerinx

Rabu, 18 November 2019, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina

Jauh Panggang dari Api: Menilik Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia

Adanya kerangka hukum mengenai KBGO merupakan prasyarat penting bagi pencegahan KBGO dan perlindungan bagi korban KBGO. Sementara itu, kerangka hukum

Ganja untuk Kesehatan Bukan Kejahatan: Amicus Curiae untuk Perkara Reyndhart Rossy N. Siahaan di PN Kupang

Terjadi lagi…. Kita perlu sama-sama mengingat kasus hampir serupa dengan Reyndhart Rossy N. Siahaan, Fidelis Arie di Sanggau, Kalimantan Barat,

Verified by MonsterInsights