Selasa, 30 Juni 2020, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan dalam rapat Badan Legislatif DPR bahwa Komisi VIII mengusulkan RUU PKS untuk ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Alasan yang disampaikan oleh Marwan Dasopang menurut pemberitaan media adalah karena pembahasan RUU PKS terlalu sulit untuk dilakukan. ICJR memandang sulitnya pembahasan RUU PKS secara materi tidak seharusnya menjadi penghalang pembahasan RUU PKS. Hal tersebut harus menjadi cambuk DPR dan pemerintah bahwa melindungi korban kekerasan seksual adalah hal yang kompleks, maka negara harus hadir dalam perumusan kebijakan dan implementasi. DPR harus segera menjamin pembahasan RUU PKS, tetap harus menjadi prioritas.
RUU PKS merupakan RUU usulan dari DPR yang sudah dibahas sejak periode DPR RI 2016-2019. Pada periode yang baru, RUU PKS kemudian dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah. Sayangnya, pembahasan RUU PKS pada periode lalu terus terjegal karena adanya perdebatan yang masih jauh membahas substansi secara mendalam. Dalam periode baru di tahun 2020 ini, belum terdapat pembahasan resmi RUU PKS namun kabar terakhir justru Komisi VIII DPR-RI menyatakan menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.
DPR dan Pemerintah perlu kembali mengetahui RUU PKS dihadirkan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, yang masih sulit memperoleh perlindungan dalam aspek penanganan kasus, layanan bantuan langsung korban hingga aspek pemulihan komprehensif. Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan. Kita bisa lihat dari kasus Baiq Nuril Maknun, yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya, ia seharusnya diberikan perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi. Korban-korban selain Baiq Nuril jelas akan takut untuk berjuang memperoleh keadilan jika masih dibayangi ketakutan kriminalisasi termasuk stigma aparat penegak hukum yang justru menyalahkan korban.
Pembahasan RUU PKS secara komprehensif diperlukan atas dasar:
Pertama, minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data BPS pada tahun 2018 tercatat jumlah kasus perkosaan adalah 1.288 sedangkan pencabulan tercatat 3.970, paling tidak terdapat 5247 kasus kekerasan seksual pada 2018, sedangkan pada tahun 2017 berjumlah 5.513 kasus. Namun, akses perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sangat minim, berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507 orang. Padahal, menurut Catahu Komnas Perempuan 2020, sepanjang 2019 setidaknya dari 3.062 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik dan komunitas, 58% diantaranya adalah merupakan kasus kekerasan seksual.
Kedua, Pemerintah abai dengan pemulihan korban kekerasan seksual, dengan mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pemerintah pada 18 September 2018 lalu menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual. Berdasarkan Perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit. Sehingga sejak pemberlakuan Perpres tersebut, biaya visum et repertum dan pengobatan yang dijalani perempuan dan anak korban kekerasan tidak ditanggung negara. Baru pada Januari 2020 lalu kemudian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan lampu hijau kepada Kementerian PPPA untuk mengisi kekosongan dalam pembiayaan visum dan pengobatan luka kekerasan menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai pemberitaan ini. Selama ini, kebijakan pembiayaan visum yang ditanggung negara tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, seperti misalnya di DKI Jakarta yang menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, di beberapa daerah, pembiayaan visum juga seringkali dialokasikan pada dana Kepolisian, yang juga sering dikeluhkan karena ketiadaan anggaran di Kepolisian. Terjadi pula dalam beberapa kasus unit Perlindungan Perempuan dan Anak harus “patungan” untuk membiayai visum.
Ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Tersebarnya formulasi hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta bervariasinya lembaga yang menyelenggarakan menyebabkan permasalah hak korban kekerasan seksual menjadikan permasalahan hak korban kekerasan seksual tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif. Selain itu, perumusan hak-hak korban hanya diatur dengan UU tertentu seperti UU TPPO, UU PKdRt, UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya spesifik untuk korban dalam tindak pidana yang dimaksud dalam UU tersebut, tidak ada ketentuan dasar yang khusus menjamin bahwa pemenuhan hak korban dapat diwujudkan untuk semua korban kekerasan seksual termasuk yang diatur dalam KUHP. Dalam konteks hukum acara sekalipun, tidak ada ketentuan khusus yang menjamin pencegahan reviktimisasi korban oleh proses peradilan. Salah satu kemajuan ditunjukkan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadap dengan Hukum, yang hanya berlaku dalam tahap persidangan, sehingga keseluruhan proses peradilan belum sepenuhnya menjamin penguatan hak korban kekerasan seksual.
Maka dari itu, ICJR menganggap RUU PKS sangat penting untuk segera dibahas dan tetap sebagai RUU prioritas 2020. Penanganan korban kekerasan seksual jelas kompleks dan sulit, maka dari itu memerlukan peran negara, jika negara menyerah karena kesulitan itu, maka korban akan menjadi korban untuk kesekian kalinya.