Pemerintah, LPSK dan BNPT harus Segera Melaksanakan Putusan MK No. 103/PUU-XXI/2023 untuk Pemenuhan Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Meski terdapat catatan, ICJR mengapresiasi putusan MK dan mendorong pemerintah, LPSK dan BNPT segera bekerja menjalankan putusan MK untuk pemulihan korban terorisme.

Permohonan para korban terorisme atas pengujian materil Pasal 43L ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut diuji karena para korban dan seluruh korban terorisme masa lalu (Bom Bali 2002-2018) dirugikan secara konstitusionalitas atas frasa “Permohonan (kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”.

Dengan adanya limitasi waktu yang hanya 3 tahun pasca disahkannya UU Terorisme (2018), hal ini berarti para pemohon dan korban terorisme masa lalu lain hanya dapat mengajukan permohonan sampai dengan 2021 saja. Lebih dari 2021 tersebut, seluruh korban terorisme masa lalu tidak dapat mengajukan ataupun mendapatkan hak kompensasi atas korban terorisme dari Negara. Ketentuan ini telah menegasikan prinsip-prinsip pemulihan korban yang seharusnya diperhatikan dan dijadikan rujukan dalam proses pemberian pemulihan korban terorisme terlepas dari aspek teknis kapan permohonan dilakukan.

Hari ini, melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “Frasa 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal UU ini berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal UU Terorisme berlaku”. 

Melalui putusan ini, artinya Pemerintah harus membuka kembali pengajuan dan segera melakukan pemenuhan hak bagi korban terorisme masa lalu terbatas hingga 22 Juni 2028. 

ICJR mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang memberikan peluang bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mengakses haknya sampai dengan Juni 2028. 

Namun, terdapat catatan mendasar mengapa Mahkamah Konstitusi tidak langsung membatalkan ketentuan teknis jangka waktu tersebut. Karena pada dasarnya jangka waktu hanyalah teknis penyelenggaraan pemenuhan hak, tidak seharusnya menegasikan bahwa secara prinsip korban harus diberikan bantuan terlepas mengajukan atau kapan mengajukan permohonannya.

Namun begitu, untuk memastikan hak korban terpenuhi, maka pemerintah, LPSK, dan BNPT harus segera merespon dan memproses korban yang sudah mengajukan permohonan dan segera memenuhi pemberian bantuan dan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data dari BNPT dan LPSK yang diolah oleh ICJR pada Mei 2024, ICJR mencatat jumlah korban terorisme masa lalu yang belum ditetapkan sebagai korban mencapai 466 orang, dan jumlah korban terorisme masa lalu yang belum diberikan kompensasi sebanyak 23 orang. LPSK sendiri telah menyalurkan Rp 98.925.000.000 untuk 572 korban terorisme yang meninggal, luka ringan, sedang atau berat.

Untuk itu, ICJR mendorong LPSK untuk dapat segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XXI/2023 dengan menyelesaikan pemenuhan hak (kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis) kepada para korban terorisme masa lalu yang selama ini belum mendapatkan haknya karena tersandera batas waktu oleh UU Terorisme. 

LPSK juga harus segera berkoordinasi dengan BNPT untuk segera mencari, mengidentifikasi dan menetapkan korban-korban terorisme lainnya yang belum ditetapkan sebagai korban terorisme, untuk memastikan setelah 2028 tidak ada lagi korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan haknya.

 

Jakarta, 29 Agustus 2024 

Hormat Kami,

ICJR 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top