Pada 9 November 2009 Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelenggarakan Seminar Tata Cara Intersepsi (Lafwul Interception) di Jakarta. Seminar yang topiknya sedang hangat dan sangat strategis tersebut telah dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta. Peserta berasal dari para anggota tim antar-departemen yang menangani penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, praktisi hukum, praktisi teknologi informatika, operator penyelenggara telekomunikasi dan komunitas teknologi informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berpendapat, RPP penyadapan disusun karena dalam Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) telah mengamanatkan tentang penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Intersepsi, karena memang sudah cukup lama dipersiapkan pembahasannya. Lebih lanjut dikemukakan, bahwa sejak Mei 2008, Departemen Kominfo bersama tim antar-departemen yang antara lain terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan,BIN, dan beberapa penyelenggara telekomunikasi mulai menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi, dan selanjutnya pada bulan Oktober 2009 yang lalu, naskah RPP telah disampaikan ke Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Menteri Kominfo berharap, RPP ini bisa segera disahkan menjadi PP paling lambat pada bulan April tahun 2010, sesuai dengan amanat pada Pasal 54 dari UU ITE. RPP diharapkan memperkuat kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, bukan sebaliknya.
Unduh Permohonan Awal (disini)
Unduh Risalah Pemeriksaan Pendahuluan I (disini)
Unduh Permohonan Perbaikan (disini)
Unduh Risalah Pemeriksaan Pendahuluan II (disini)
Unduh Risalah Pemeriksaan Pleno (disini)
Unduh Putusan (disini)