image001

Penuntutan dan Penjatuhan Hukuman Mati Saat Masa Pandemi Adalah Hal yang Mengerikan  

Penjatuhan hukuman mati harus dilakukan dalam kondisi kehati-hatian yang sangat tinggi. Perlu diingat bahwa dalam situasi normal pun, pelanggaran terhadap hak-hak fair trial atau seperangkat hak untuk menjamin peradilan berjalan dengan adil dalam banyak kasus hukuman mati sebelumnya pun masih ditemukan. Maka dalam kondisi Wabah Covid-19 yang menyebabkan pengadilan hingga kantor jasa layanan hukum tidak dapat beroperasi normal seharusnya  penuntutan maupun penjatuhan hukuman mati dihindarkan.

Kapolri Idham Azis menyatakan bahwa berdasarkan catatannya, sejak awal 2020 hingga saat ini sudah ada sekitar 100 bandar narkotika yang divonis mati oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri kepada media dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Metro Jaya pada 2 Juli 2020. Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengungkapkan harapannya agar eksekusi mati terhadap terpidana narkotika tersebut dapat segera dilakukan.

Sementara itu, Mahkamah Agung pada 27 Maret 2020 melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan pengumuman bahwa selama masa darurat bencana wabah Covid-19, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Kemudian pada 13 April 2020, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020; Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020; Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference yang pada intinya sekadar mengatur mengenai pembagian wewenang dan tanggung jawab ketika pelaksanaan sidang jarak jauh.

Penerbitan pengumuman secara tertulis maupun MoU tersebut tidak diikuti dengan penerbitan peraturan teknis yang secara rinci mengatur tata cara pelaksanaan jalannya persidangan secara jarak jauh tersebut. Bahkan dalam Pasal 5 MoU disebutkan bahwa mengenai teknis persidangan, Para Pihak hanya diminta untuk saling berkoordinasi untuk menjamin kelancaran sidang.

Padahal, adanya perubahan dalam pelaksanaan jalan sidang maupun situasi darurat wabah itu sendiri tentu akan berimplikasi pada misalnya ketersediaan pendampingan penasihat hukum, penerjemah, hingga pemenuhan hak terdakwa untuk memeriksa secara langsung alat bukti di persidangan yang diajukan oleh penuntut umum. Kualitas pemeriksaan perkara bisa jadi tidak maksimal sehingga sangat mungkin terbuka peluang terjadinya kesalahan atau keluputan dalam pemeriksaan perkara. Hal ini jelas akan berakibat fatal khususnya jika ditemukan pada kasus-kasus hukuman mati.

Namun, berdasarkan Database Hukuman Mati yang dikelola secara internal oleh ICJR, sepanjang masa darurat pandemi sejak 27 Maret 2020 hingga 4 Juli 2020 yang mana persidangan umumnya digelar melalui video conference, malah ditemukan setidaknya 55 kasus hukuman mati dengan total terdakwa 67 orang. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pada 2019 saja tercatat hanya ada 21 kasus hukuman mati pada periode April 2019 hingga Juni 2019.

Hampir semua kasus-kasus hukuman mati tersebut merupakan kasus narkotika (50 kasus) dan hanya 5 kasus di antaranya yang merupakan kasus pembunuhan berencana. Total 67 orang terdakwa tersebut terdiri dari 63 orang yang dituntut hukuman mati dan 4 orang yang sebelumnya tidak dituntut dengan pidana mati namun dijatuhi hukuman mati oleh hakim tingkat pertama. Sedangkan dari total 63 orang yang sempat dituntut hukuman mati tersebut, terdapat 32 orang di antaranya yang akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim. Namun perkara para terdakwa tersebut saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimungkinkan terjadi perubahan hukuman dalam proses upaya hukum banding maupun kasasi.

Kemudian dari total 67 terdakwa juga diketahui terdapat 6 terdakwa perempuan dengan rincian sebagai berikut:
1. Emi Sulastriani Als. Sulis Binti Basri Alm (kasus narkotika, dituntut hukuman mati)
2. Ayi Sumiati Alias Ayu Sumiati Alias Neng Ayu Binti Maman (kasus narkotika, dituntut dan divonis hukuman mati)
3. Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. Als Mak (kasus narkotika, dituntut dan divonis hukuman mati)
4. Fitriani Binti Usman Ismail Alias Fit (kasus narkotika, dituntut hukuman mati)
5. Aulia Kesuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael (kasus pembunuhan, dituntut dan divonis hukuman mati)
6. Zuraida Hanum (kasus pembunuhan, divonis hukuman mati)

Selain itu, dalam masa pandemi ini bahkan terdapat setidaknya 8 pengadilan negeri di antaranya, yang berdasarkan Database Hukuman Mati ICJR, diketahui baru pertama kali mencatatkan kasus hukuman mati, yaitu:
1. Pengadilan Negeri Lahat
2. Pengadilan Negeri Bangkinang
3. Pengadilan Negeri Pematang Siantar
4. Pengadilan Negeri Tasikmalaya
5. Pengadilan Negeri Meureudu
6. Pengadilan Negeri Idi
7. Pengadilan Negeri Pelaihari
8. Pengadilan Negeri Nunukan
Kasus pada PN Lahat, PN Idi, PN Pelaihari, dan PN Bangkinang merupakan kasus penjatuhan vonis hukuman mati, sedangkan kasus pada PN Pematang Siantar, PN Tasikmalaya, PN Meureudu, dan PN Nunukan merupakan kasus penuntutan hukuman mati. Database Hukuman Mati ICJR mencatat sebanyak 769 kasus penuntutan dan/atau penjatuhan hukuman mati yang terkonfirmasi seluruh Indonesia sejak 1969 hingga data terakhir diperbarui per 4 Juli 2020.

Perlu diingat bahwa dalam situasi normal pun, pelanggaran terhadap hak-hak fair trial atau seperangkat hak untuk menjamin peradilan berjalan dengan adil dalam banyak kasus hukuman mati sebelumnya pun masih ditemukan. Berdasarkan penelitian ICJR pada 2019 yang berjudul “Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia”, ketersediaan penasihat hukum dan penerjemah masih menjadi isu dan kualitas pendampingannya juga masih jauh dari efektif. Kemudian hak untuk memeriksa alat bukti terutama saksi yang memberatkan juga dalam beberapa kasus tidak diberikan secara maksimal.
Oleh karenanya, masa darurat wabah Covid-19 seharusnya menjadi momen untuk tidak melakukan penuntutan maupun penjatuhan hukuman mati. Sebab dalam kondisi seperti ini harus disadari bahwa pengadilan hingga jasa penyedia layanan hukum pun juga tidak dapat beroperasi seperti biasa. Sehingga, pemeriksaan sidang kasus hukuman mati yang semestinya dilakukan dengan tingkat kehati-hatian dan ketelitian tertinggi menjadi mustahil dilakukan. Namun sebaliknya, bahkan dalam masa pandemi ini di beberapa pengadilan negeri diduga justru mencatatkan rekor pertama kali menuntut atau menjatuhkan hukuman mati.

Merujuk pada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh World Coalition Against the Death Penalty (Koalisi Menentang Hukuman Mati se-Dunia), banyak negara di dunia yang telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk menghentikan laju penjatuhan hukuman mati dalam masa pandemi ini. Misalnya, di Kamerun, Zimbabwe, Kenya, dan Maroko terdapat pemberian grasi hingga pengubahan jenis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, termasuk pengurangan hukuman setelah pengubahan tersebut. Kemudian negara Chad dan Arab Saudi bahkan dalam tataran legislasi juga telah berupaya untuk mengurangi jenis-jenis kejahatan tertentu yang dapat dijatuhi pidana mati.

Dalam kondisi pandemi, negara sudah selayaknya mengerahkan energinya untuk fokus menangani masalah Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman kesehatan masyarakat secara global. Alih-alih memupuk sentimen publik dengan wacana eksekusi terpidana mati yang dalam menjalani proses peradilan sangat rentan menjadi korban dari sistem yang gagal menghadirkan peradilan secara adil (fair trial).

Oleh karenanya, ICJR menyerukan pula moratorium terhadap penuntutan maupun penjatuhan hukuman mati termasuk juga eksekusi terpidana mati khususnya di Indonesia. Untuk itu, ICJR mendesak Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk melarang penuntutan dan penjatuhan hukuman mati, khususnya selama masa darurat pandemi Covid-19.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top