image001

Polisi Harus Paham, Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan

Terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa Anak berusia 15 tahun oleh 11 orang pelaku di Kabupaten Parigi Moutong atau Parimo, Kapolda Sulawesi Tengah menyatakan bahwa kasus tersebut bukan Perkosaan, namun disebut sebagai persetubuhan, atas dasar bahwa perbuatan tersebut bukan dengan paksaan melainkan dengan iming-iming, sehingga disebut persetubuhan.

ICJR juga mencatat bahwa pernyataan polisi yang membedakan antara perkosaan dengan persetubuhan terhadap anak juga pernah dinyatakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres juga pernah menyatakan bahwa kekerasan seksual yang dialami oleh NN (17 tahun) yang dilakukan oleh orang dewasa berusia 42 tahun bukan sebagai perkosaan, namun sebagai persetubuhan.

ICJR menyayangkan pernyataan-pernyataan tersebut, bersetubuh dengan Anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar.

Pernyataan Polisi seperti ini sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia, dan pernyataan ini menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual, yang telah diperbarui dengan adanya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga dengan adanya UU No. 23 tahun 2002 serta perubahannnya dalam UU No. 35 tahun 2014 dan UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adanya aturan tentang persetubuhan anak ini bukan seperti yang dinarasikan oleh polisi, bahwa jika ada iming-iming menjadi “turun” menjadi persetubuhan. Justru sekalipun ada iming-iming, bujuk rayu, perbuatan itu tetaplah merupakan kekerasan seksual, bahkan level kejahatannya lebih berat.

Dalam UU Perlindungan Anak pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak tetap masuk ke dalam kategori kekerasan/ancaman kekerasan. Hukumannya pun lebih berat dengan perkosaan, jika dalam KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun, dalam UU Perlindungan Anak mencapai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik, dalam kasus ini pelaku pertama diketahui sebagai guru, ancaman pidana nya dapat bertambah 1/3.

Polisi wajib memahami diskursus perlindungan anak bahwa setiap bentuk persetubuhan terhadap anak dengan bentuk cara apapun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai perkosaan yang mutlak atau Statutory Rape. Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak. Pun juga, Polisi harus memahami perkembangan politik hukum yang ada di Indonesia, dengan adanya Pasal 4 ayat (2) UU TPSK, persetubuhan terhadap Anak adalah kekerasan seksual, juga dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengambil politik hukum bahwa Persetubuhan terhadap Anak juga merupakan bentuk perkosaan.

Polisi adalah pintu masuk penanganan kasus dan garda terdepan korban kekerasan seksual berinteraksi dengan peradilan pidana, dalam Pasal 22 UU TPKS disebutkan bahwa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Korban dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini menandakan kewajiban Penyidik untuk tidak menyalahkan korban, apalagi menarasikan jika ada iming-iming maka level kejahatan menjadi turun. Sangat disayangkan ini terjadi.

Untuk itu ICJR menyerukan: Pertama, Polisi harus banyak mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual di Indonesia, dan perkembangan diskursus serta politik hukum tentang Kekerasan Seksual, yang sejalan dengan pemenuhan hak korban, sangat disayangkan peningkatan pengetahuan polisi mengenai kekerasan seksual cukup minim. Kedua, Terhadap narasi yang menyalahkan korban, Pimpinan Polisi harus mengambil sikap dengan memberikan teguran ataupun sanksi yang lebih berat. Ketiga, pendidikan gender harus masuk dan dipahami oleh polisi yang mayoritas laki-laki dan cenderung lekat dengan maskulinitas, menyalahkan korban apalagi menggali riwayat seksual korban dilarang oleh UU, dan hanya memperburuk citra polisi. Dan terakhir, Keempat, Pendidikan di level kepolisian harus direformasi, munculnya pernyataan dari kepolisian di level setinggi Kapolda menunjukkan adanya masalah dalam pemahaman hukum, hal yang harusnya tidak terjadi di level penyidik, Presiden harus mengambil langkah konkrit dan tegas.

Kamis, 1 Juni 2023

foto: detik.com

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top