ICJR Kirim Keberatan Atas Penolakan Permintaan Informasi Keppres Grasi Para Terpidana Mati
Sejak Presiden Jokowi menduduki jabatannya, sudah dua kali diadakan eksekusi terhadap para terpidana mati. Kedua eksekusi itu dijalankan oleh Jaksa Agung karena Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menolak grasi yang diajukan para Terpidana Mati.
Sayangnya, tidak ada informasi yang memadai tentang alasan kenapa Presiden menerima atau menolak Grasi yang diajukan para Terpidana Mati. Untuk itu Institute for Criminal Justice Reform pada 1 September 2015 mengirimkan permintaan informasi ke Presiden untuk meminta informasi mengenai Keppres Grasi tersebut.
Namun permintaan informasi dari ICJR itu ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat Negara dengan alasan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, yang apabila dibuka dapat mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf g Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penolakan Setneg tersebut dalam pandangan ICJR tidak berdasar dengan alasan – alasan sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa akta otentik adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak dan dibuat untuk kepentingan pembuktian. Sedangkan suatu Keputusan Presiden bukan merupakan suatu “akta otentik yang bersifat pribadi seseorang”. Tidak jelas pendasaran pihak PPID Kementerian Sekertariat Negara RI mengkualifikasikan salinan dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia atas permohonan Grasi Terpidana Mati justru masuk dalam kualifikasi Akta otentik yang bersifat pribadi seseorang, dan bukan sebagai suatu Peraturan.
Kedua, berdasarkan konsiderans huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, menyatakan bahwa Grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan apabila keberadaan “informasi yang bersifat pribadi” yang dimaksud, adapula dalam putusan pengadilan para terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik putusan pengadilan maupun keputusan Presiden tentang Grasi yang bahkan didalamnya sama-sama terdapat informasi yang bersifat pribadi, seharusnya bukan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 huruf g Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiga, berdasarkan Pasal 97 dan Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa suatu bentuk Keputusan Presiden seharusnya dimaknai sebagai Peraturan, yang apabila setelah melalui tahapan pengesahan atau penetapan, harus mencakup pula tahapan pengundangan yang bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian ICJR berpandangan bahwa dokumen Keputusan Presiden mengenai Grasi Terpidana Mati seharusnya transparan, terbuka, dapat diakses publik, dan bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.