RUU Kesehatan Masuk Prioritas DPR, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan Sampaikan 5 Tuntutan

Jakarta, 17 Mei 2023 – Ketua DPR Puan Maharani membuka masa sidang kelima tahun 2022-2023 pada 16 Mei 2023. Puan menyebut ada sembilan RUU yang masuk prioritas, salah satunya RUU Kesehatan. Di tengah polemik RUU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan menyurati DPR untuk meminta agar bisa mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja RUU Kesehatan, Komisi IX DPR RI

Selain itu, melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR RI, koalisi mengungkap beberapa persoalan dalam draft RUU Kesehatan. Persoalan tersebut khususnya meliputi isu gender dan kelompok rentan. Ada dua bahasan utama dalam DIM terbaru ini, yakni (1) redefinisi dan perlindungan masyarakat rentan melalui pelayanan kesehatan non-diskriminatif serta (2) aborsi aman dan kesehatan reproduksi.

Koalisi mengkaji, terdapat beberapa isu krusial yang ada di masyarakat sipil dan urgen untuk segera direspon oleh Pemerintah dan DPR RI. Koalisi merekomendasikan perubahan sejumlah pasal, di antaranya perluasan definisi masyarakat rentan dan pentingnya layanan kesehatan yang non-diskriminatif (Pasal 27), pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum untuk memberikan rujukan bagi korban kekerasan (Pasal 88), penghapusan pidana pemasungan (pasal 453), serta pelayanan kesehatan reproduksi yang inklusif dan aborsi aman (pasal 39, 42, 43, 448).

Berdasarkan catatan tersebut, koalisi menyampaikan beberapa tuntutan:

  1. Menyatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan yang saat ini berada di DPR RI belum sepenuhnya memenuhi berbagai ragam pengalaman, kebutuhan dan perspektif perempuan serta kelompok rentan.
  2. Mendorong DPR RI khususnya Tim Panitia Kerja Komisi IX untuk membuka ruang diskusi kepada Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
  3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi seluruh aspirasi, saran, dan masukan masyarakat sipil, khususnya terkait isu prioritas gender dan masyarakat rentan.
  4. Mendorong Pemerintah dan DPR RI menggali lebih dalam hambatan, kebutuhan, serta mengakomodasi pengalaman perempuan dan kelompok rentan agar dapat mewujudkan program sektor kesehatan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif.
  5. Mendorong Pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dan partisipasi publik mengenai isu prioritas gender dan masyarakat rentan dalam RUU Kesehatan kepada masyarakat sipil, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Adapun ruang dialog dan partisipasi publik merupakan perwujudan kolaborasi bersama Pemerintah dengan Masyarakat Sipil yang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah mengimplementasikan prinsip Pemerintahan yang Terbuka (Open Government).

 

Tertanda,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan

  1. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)
  2. Asosiasi LBH APIK Indonesia
  3. Transmen Indonesia
  4. Cangkang Queer
  5. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  6. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA)
  7. Womxn’s Voice
  8. Yayasan Anak Bangsa Merajut Harapan (Angsamerah Foundation)
  9. Yayasan IPAS Indonesia
  10. Save All Women and Girls
  11. Yayasan Kesehatan Perempuan
  12. Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia
  13. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Tags assigned to this article:
RUU Kesehatan

Related Articles

Hari Kejaksaan: ICJR Dukung Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana

Jaksa diharapkan dapat memimpin perkembangan arah perkara pidana sejak dari awal proses penyidikan mengingat perannya sebagai dominus litis dalam sistem

Catatan dan Kritik Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap R KUHP Hasil Pembahasan Timus dan Timsin

Pembahasan RKUHP dalam tahap tim perumusan (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) resmi dinyatakan selesai pada 05 Februari 2018 . Pembahasan

Pasal-Pasal Terkait Contempt Of Court dalam RKUHP Harus Ditinjau Ulang

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan akan diselesaikan pada Agustus 2018 sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. Pada rapat terakhir