image001

Soal PK, Pemerintah Dituding Langgar HAM Publik

Lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan pengajuan peninjauan kembali menjadi hanya boleh satu kali.

Ketua Dewan Pengawas ICJR Ifdhal Kasim mengatakan surat edaran Mahkamah Agung (sema) yang dikeluarkan untuk memuluskan eksekusi hukuman mati itu menunjukkan bahwa hukum pidana mulai digunakan bagi kepentingan-kepentingan pemerintah.

“Sema tidak bisa dimungkiri adalah bentuk penyerobotan, atau mengambil hak pada setiap orang untuk menggunakan prosedur hukum,” ujar Ifdhal di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Januari 2015. Padahal, kata Ifdhal, para terpidana mempunyai hak mengajukan peninjauan kembali lebihdari sekali, seperti yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Ifdhal khawatir surat edaran ini dijadikan instrumen pemerintah untuk merampok hak-hak masyarakat. Menurut Ifdhal, tindakan ini bisa mengancam kebebasan warga negara, khusunya terpidana. “Pengambilan oleh negara terhadap hak ini jelas pelanggaran hak asasi manusia.”

Ifdhal menyarankan Mahkamah Agung mencabut surat edaran ini dan mengeluarkan aturan yang memperketat syarat-syarat pengajuan bukti baru atau novum. Menurut Ifdhal, bila syarat novum diperjelas, para terpidana tidak akan main-main dalam mengajukan peninjauan kembali untuk sekadar mengulur waktu eksekusi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengadu ke Mahkamah Agung lantaran tidak bisa mengeksekusi beberapa terpidana mati. Musababnya, beberapa terpidana itu sedang mengajukan peninjauan kembali untuk yang kedua kalinya.

Kejaksaan mensinyalir para terpidana mati itu sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi. Karena itu, Mahkamah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang membatasi peninjauan kembali hanya boleh diajukan satu kali.

Sumber: Tempo.co

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top