Studi atas Praktik Peradilan Anak di Jakarta

Pada 2012, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengganti UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski baru diberlakukan pada 2014, beleid baru ini diklaim telah mengadopsi standar hak asasi manusia internasional, terutama dengan diperkenalkannya mekanisme diversi dalam penanganan ABH. Mekanisme diversi yang tadinya hanya dalam praktik menjadi lebih kuat karena diatur di dalam UU baru ini.

Selain diversi, perbedaan mencolok lainnya adalah masa penahanan pra persidangan yang jauh lebih singkat ketimbang UU sebelumnya. Tak hanya itu, syarat untuk dapat melakukan penahanan terhadap anak juga diatur lebih ketat dibandingnya dengan aturan lama.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah harapan–harapan yang mencuat tersebut akan menjadi kenyataan saat UU SPPA ini resmi diberlakukan? Pertanyaan–pertanyaan tersebut yang menghantui ICJR. Sebagai bagian dari komponen masyarakat sipil yang juga memiliki perhatian khusus terhadap sistem peradilan pidana yang terkait dengan anak, ICJR berupaya untuk menggali lebih dalam dan sekaligus juga berupaya melakukan “ramalan” terhadap apa yang mungkin terjadi pada saat UU SPPA benar – benar diberlakukan.

Karena itu, hasil riset kali ini tidak hanya diarahkan untuk melihat praktik – praktik dalam peradilan pidana anak, namun juga diarahkan untuk memberikan prediksi tentang kemungkinan – kemungkinan yang akan terjadi pada saat UU SPPA benar – benar diberlakukan.

Tentu saja karena ini prediksi berdasarkan apa yang terjadi pada saat ini dan dibenturkan dengan norma yang dibentuk dalam UU SPPA, maka premis yang dihasilkan dari riset ini harus diuji ulang pada saat UU SPPA benar – benar diberlakukan.

Proses mengkaji dan menguji ulang terhadap premis yang dihasilkan dalam riset ini bagi ICJR akan berguna untuk memberikan pengayaan informasi tentang apa yang sebenar – benarnya terjadi sehingga memberikan arah tentang apa yang bisa dilakukan oleh ICJR dan juga organisasi masyarakat sipil lainnya yang memiliki perhatian yang sama dengan sistem peradilan pidana anak.

Kami berharap hasil riset sederhana ini bisa memberikan semacam peringatan dini (early warning) bagi para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana anak.

Silahkan unduh disini



Related Articles

Keamanan Dalam dan Penegakkan HAM

Jakarta (11/05)—Dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Kilat (Diklat) yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan Agung, ICJR dipercaya untuk dapat memberikan materi

2018 Indonesian Death Penalty Report: “Perpetuating Lies”

The fight to abolish death penalty in Indonesia is still a long way to go and it continues from now

Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang awalnya dirancang untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik disahkan di tahun 2008

Verified by MonsterInsights