Tunda Pembahasan RKUHP, Bukti Kepedulian Presiden Jokowi dan DPR pada Penderitaan Rakyat
Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun DPR. Masih menjadi catatan, sebelumnya DPR menunjukkan ketidakpekaannya dengan meminta tes Covid-19 bagi anggota dan keluarganya. Berita tentang rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat Covid-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan Pemerintah.
Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga kemungkinan mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan. Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas.
Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait Covid-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang.
Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat. Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya.
#TundaDemiSemua
Hormat kami,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Artikel Terkait
- 12/05/2014 DPR Malas Membahas RUU KUHAP
- 07/12/2018 4 Catatan ICJR untuk Komisioner LPSK Terpilih
- 11/01/2015 Surat Edaran MA Terkait PK Satu Kali Dinilai Merampas Hak Narapidana
- 01/06/2020 1 Juni 1945 – 1 Juni 2020: 75 Tahun Setelah Pidato Bung Karno tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Indonesia Masih Pertahankan Hukuman Mati
- 24/02/2011 MK: Penyadapan Harus Diatur dengan UU
Related Articles
Bersama Mencegah Covid-19, Majelis Hakim Harus Maksimalkan Penggunaan Hukuman Non-Pemenjaraan
Di tengah upaya pencegahan pandemi COVID-19, majelis hakim dituntut untuk lebih banyak menggunakan opsi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Upaya ini dapat
ICJR: There Is No Need To Continue the Legal Process of Kaesang Pangarep’s Case
Processing a case like this will give an assumption that all forms of criticism and expression could be considered as
Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Kondisi Lapas
Jajaran Pemerintah dan DPR Harus Serius Bahas Pembaharuan KUHAP, Kebijakan Alternatif Pemidanaan non Pemenjaraan dalam RKUHP dan Kebijakan Narkotika dengan Menggunakan