Undang-Undang di Indonesia Masih Pro Penyiksaan

by erasmus | 13/06/2014 10:00 pm

Padahal RI telah 16 tahun meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan

VIVAnews – Hampir 16 tahun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, namun hingga hari ini peraturan perundang-undangan di Indonesia masih pro penyiksaan. Working Group on the Advocacy Against Torture (WGAT) melihat bahwa  Indonesia sampai saat ini tidak memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penegakan hukum bagi pelaku-pelaku penyiksaan.

Demikian kata Supriyadi W. Eddyono, anggota WGAT dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). “Indonesia justru masih memiliki berbagai aturan yang pro penyiksaan,” kata Surpiyadi dalam pernyataan tertulis hari ini.

Dia memberi contoh beberapa qanun di Aceh yang masih memiliki hukuman yang menggunakan kekerasan atau corporal punishment. Juga aturan dalam UU Terorisme dan UU Narkotika yang masih memungkinkan dilakukan penangkapan atau penahanan di ruang isolasi dan tidak boleh berkomunikasi dengan dunia luar yang dikenal dengan istilah penahanan “in comunicado”.

“Selain itu masih banyak regulasi yang mengijinkan jangka waktu penahanan yang cukup lama,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan WGAT, menurutnya ada beberapa UU prioritas yang seharusnya memasukkan anti penyiksaan dalam rumusannya yaitu, KUHP, KUHAP serta UU perlindungan Saksi dan Korban. Namun semua undang-undang itu menurutnya belum sampai menjangkau Konvensi Anti Penyiksaan.

“Sebagai contoh inisiatif pemerintah untuk mengatur secara khusus penyiksaan dalam Rancangan KUHP dan KUHAP belum dapat diimplementasikan sepanjang belum ada persetujuan dan pengesahan DPR mengenai Rancangan KUHP,” ungkap Supriyadi.

sumber : http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/512396-undang-undang-di-indonesia-masih-pro-penyiksaan

Artikel Terkait

  • 13/06/2014 Legislasi Indonesia Masih Pro Penyiksaan[1]
  • 03/07/2014 18 Tahun Indonesia Gagal Cegah Kekerasan[2]
  • 13/06/2014 Hukum di Indonesia Belum Bikin Jera Pelaku Penyiksaan[3]
  • 23/05/2014 RUU Revisi Perlindungan Saksi dan Korban Versi Pemerintah Mengabaikan Hak-hak Korban Penyiksaan[4]
  • 22/06/2015 Reparasi Korban Penyiksaan Di Indonesia Masih Memprihatinkan[5]
Endnotes:
  1. Legislasi Indonesia Masih Pro Penyiksaan: https://icjr.or.id/legislasi-indonesia-masih-pro-penyiksaan/
  2. 18 Tahun Indonesia Gagal Cegah Kekerasan: https://icjr.or.id/18-tahun-indonesia-gagal-cegah-kekerasan/
  3. Hukum di Indonesia Belum Bikin Jera Pelaku Penyiksaan: https://icjr.or.id/hukum-di-indonesia-belum-bikin-jera-pelaku-penyiksaan/
  4. RUU Revisi Perlindungan Saksi dan Korban Versi Pemerintah Mengabaikan Hak-hak Korban Penyiksaan: https://icjr.or.id/ruu-revisi-perlindungan-saksi-dan-korban-versi-pemerintah-mengabaikan-hak-hak-korban-penyiksaan/
  5. Reparasi Korban Penyiksaan Di Indonesia Masih Memprihatinkan: https://icjr.or.id/reparasi-korban-penyiksaan-di-indonesia-masih-memprihatinkan/

Source URL: https://icjr.or.id/undang-undang-di-indonesia-masih-pro-penyiksaan/