Usulan Model Pengelompokan (Clustering) dalam Pembahasan R KUHP 2015
Harus diakui, Rancangan KUHP adalah RUU yang bobot materinya terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia. Sebelumnya Pemerintah dan DPR memang sudah ada pengalaman membahas RUU yang cukup banyak jumlah pasalnya yaitu UU Pemerintahan Aceh dan UU Perkeretapiaan. Tapi kedua produk legislasi tersebut tidak bisa dibandingkan dengan Rancangan KUHP yang memiliki materi yang berbeda dengan pemahaman ideology yang berbeda – beda pula.
Partai – partai politik di DPR dan juga pemerintah tentu punya cara pandang tersendiri untuk membahas R KUHP berdasarkan isu – isu yang dianggap ideologis oleh masing – masing pihak. Posisi ideologis ini yang tidak begitu terlihat dalam UU Pemerintahan Aceh dan juga UU Perkeretapian dan justru memiliki potensi untuk membuat pembahasan R KUHP menjadi deadlock yang akhirnya waktu yang dibutuhkan menjadi teramat panjang.
Melihat situasi tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menawarkan model pembahasan lainnya, yang dalam paper ini disebut sebagai model pembahasan berdasarkan clustering atau pengelompokan. Metode ini dipercaya akan akan menunjang efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan R KUHP. Karena bisa dipetakan bagian mana saja yang menjadi pokok-pokok masalah. Dalam pengamatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Rancangan KUHP dapat dibagi menjadi 45 cluster yang terbagi menjadi 6 cluster di Buku I dan 39 cluster di Buku II
Akan tetapi DPR secara resmi menyatakan tetap akan membahas dengan menggunakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM tersebut tetap digunakan karena undang – undang memang mengharuskan demikian, akan tetapi masukan fraksi berdasarkan DIM tersebut, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, dapat dikelompokkan menggunakan metode cluster.
Walaupun menggunakan model cluster, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta DPR agar pembahasan tetap dilakukan berdasarkan urutan buku dan hal – hal yang paling fundamental untuk dibahas dalam R KUHP. Aliansi Nasional Reformasi KUHP berharap agar DPR tidak terjebak melakukan pembahasan berdasarkan kontroversi yang timbul di masyarakat
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 18/01/2016 Pembahasan R KUHP: Komisi III Putuskan Hukuman Mati Dilakukan Secara Alternatif di Masa Depan.
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
Related Articles
ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Florence Sihombing
Senin, 30 Maret 2015, ICJR telah mengirimkan Amicus Curiae (Dokumen Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Amicus Curiae ini dikirim
Death Row Phenomenon in Indonesia
To push the belief of “death penalty is torture” be adopted as an international norm so that it should be
Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024
Sejak reformasi yang terjadi pada 1998, Indonesia telah memasuki proses reformasi hukum yang memungkinkan mendorong proses demokrasi konstitusional yang bersandarkan