WARTA KOTA, PALMERAH— Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, yang bersama sejumlah pengacara publik ditunjuk sebagai kuasa hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rabu (6/8/2014) mengemukakan adanya tiga alasan utama mengapa ICJR mengajukan permohonan Pengujian Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi[1] (MK). Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, setelah ICJR mengkaji dan menemukan bahwa UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, Selasa (5/8/2014) mereka mengajukan permohonan Pengujian Pasal 245 UU tersebut ke MK.
Permohonan pengujian Pasal 245 UU MD3 tersebut diajukan oleh Supriyadi W. Eddyono, yang juga Direktur Eksekutif ICJR, sebagai pemohon perorangan dan ICJR sebagai pemohon Badan Hukum Privat. Sedangkan ICJR sebagai badan hukum diwakili Anggara Suwahju dan Wahyu Wagiman sebagai Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus ICJR.
Supriyadi maupun ICJR menunjuk Ifdhal Kasim, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, dan Robert Sidauruk. Sejumlah pengacara publik lainnya juga bergaabung sebagai kuasa hukum dalam permohonan tersebut.
Dalam uraiannya Ifdhal mengemukakan, alasan pertama mengapa permohonan itu diajukan karena Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pasal 245 UU MD3, jelasnya, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan tentang Pasal 245 UU MD3, tegasnya, dapat diklasifikasikan sebagai bentuk pembatasan dan intervensi yang dilakukan lembaga di luar sistem peradilan pidana yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Ini, sambung Iddhal, berpotensi menimbukan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum.
“Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka, proses peradilan dan penegakan hukum harus independen dan bebas dari intervensi yang bisa mengganggu proses penegakan hukum,” ucap Ifdhal Kasim.
Alasan kedua, kata Ifdhal selanjutnya, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan Hukum. Pasal 245 UU MD3 dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan dimuka hukum.
“Anggota DPR sebagai subjek hukum, harus diberlakukan sama di hadapan hukum. Ketentuan dalam Pasal 245 UU MD3 telah memberikan keistimewaan terhadap anggota DPR yang sedang menjalani proses hukum tanpa rasionalitas hukum yang tepat” sebut Ifdhal Kasim.
Menurut Ifdhal memang diperlukan adanya perlakuan menjaga harkat dan martabat pejabat negara agar tidak diperlakukan secara sembrono dan sewenang-wenang. Namun perlakuan demikian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan asas-asas peradilan pidana, apalagi sampai berakibat pada terhambatnya proses hukum.
Alasan ketiga, adalah Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ifdhal menyebutkan bahwa Pasal 245 UU MD3 hanya diterapkan untuk anggota DPR, sehingga terdapat perlakukan yang berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan proses hukum.
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2014/08/06/3-alasan-uu-md3-digugat-di-mk
- Mahkamah Konstitusi: http://wartakota.tribunnews.com/tag/mahkamah-konstitusi/