image001

4 Catatan ICJR untuk Komisioner LPSK Terpilih

Pada Rabu, 5 Desember 2018 lalu, Komisi III DPR menetapkan 7 anggota LPSK terpilih untuk periode 2018-2023 yaitu:

  1. Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim
  2. Brigjen. Pol. Achmadi, S.H., M.A.P
  3. (Dr. Iur.) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H., M.H.
  4. Edwin Partogi Pasaribu, S.H.
  5. Dr. Livia Istania D.F. Iskandar, M.Sc
  6. Dr. Manager Nasution, M.A.
  7. Susilaningtias, S.H.

 ICJR mengucapkan selamat kepada para komisioner baru tersebut. Terpilihnya komisioner LPSK yang melalui proses seleksi panjang baik dari pemerintah dan DPR harus dapat menjadi jaminan terlaksananya perlindungan saksi dan korban yang lebih baik di Indonesia.

ICJR mengingatkan jika LPSK menjalankan amanat perlindungan saksi dan korban yang memiliki peranan penting dalam proses tercapainya keadilan di Indonesia. Sehingga diharapkan komisioner terpilih mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan untuk perlindungan saksi dan korban di Indonesia

Terhadap para komisioner LPSK yang baru, ICJR menyampaikan beberapa aspek penting yang harus menjadi catatan anggota LPSK dalam menyusun langkah strategis LPSK kedepannya:

Pertama, terkait dengan Unifikasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi Sistem Bantuan Korban dan Perlindungan Saksi. LPSK harus mendorong terwujudnya sistem bantuan saksi dan korban yang terunifikasi untuk menjamin terselenggaranya perlindungan saksi dan korban yang komprehensif tanpa adanya konflik seperti mengenai masalah potensi tumpang tindih peraturan maupun kewenangan. Jaringan dan sistem perlindungan saksi dan korban yang dibangun LPSK kedepannya harus lebih mempuni meraih saksi dan korban termasuk dalam kasus-kasus yang tegolong sulit seperti korupsi, TPPU, dan peredaran gelap narkotika.

Kedua, terkait aturan pelaksanaan UU Perlidungan Saksi dan Korban, dengan diterbitkan PP No 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, maka anggota LPSK terpilih harus mampu memaksimalkan perannya dalam penerapan PP ini, termasuk untuk segera menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan LPSK untuk menerapkannya. Aturan pelaksana lainnya adalah terkait pembentukan perwakilan LPSK di daerah, LPSK harus segera mendorong terbentuk Peraturan Presiden tersebut untuk menjamin ketersediaan sistem perlindungan saksi dan korban yang mempuni di daerah.

Ketiga, terkait informasi publik. Salah satu isu paling penting yang disoroti selama ini dari LPSK adalah masalah ketidaktersediaan informasi publik tentang pelaksanaan perldungan saksi dan korban yang dilakukan LPSK. LPSK baik dalam sistus resminya ataupun laporan tahunannya belum memyediakan Infomasi yang komprehensif mengenai gambaran umum satuan kerja maupun laporan harta kekayaan bagi Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Secara jelas, anggota LPSK terpilih harus mengatasi permasalahan ini, guna menjamin akuntabilitas layanan yang diberikan LPSK.

Keempat, masalah postur anggaran, dalam tiga tahun terakhir anggaran Sekretariat dan Pimpinan LPSK selalu jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan dan bantuan. Anggota LPSK terpilih harus mampu mengatasi permasalahan ini, dengan kembali mendudukan LPSK sebagaimana mestinya, sebagai Lembaga yang memyediakan layanan perlindungan bagi Saksi dan Korban.

Untuk menyusun langkah strategis tersebut, jelas diperlukan peran aktif dan koordinasi yang baik antar anggota LPSK, sehingga menjadi penting bagi anggota terpilih untuk menentukan pimpinan yang visioner dan beritegritas guna menjamin terselenggaranya perlindungan saksi dan korban yang akomodatif, berorientasi pada pelayanan dan akuntabel.


Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan. Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top