Info yang diterima ICJR, malam ini akan dilakukan eksekusi terhadap 14 terpidana mati. Berdasarkan penelusuran ICJR, masih terdapat beberapa terpidana mati yang sedang mengajukan proses permohonan Grasi kepada Presiden Joko Widodo, mereka diantaranya Merri Utami, Zulfikar Ali, Humprey Jefferson, Agus Hadi, Seck Osmane, dan Pudjo Lestari.
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi, disebutkan bahwa :
“Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”
Ketentuan ini dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 107/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa :
“Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya Jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi atau SETELAH JAKSA SELAKU EKSEKUTOR DEMI KEPENTINGAN KEMANUSIAAN TELAH MENANYAKAN KEPADA TERPIDANA APAKAH TERPIDANA ATAU KELUARGANYA AKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI”
Berdasarkan pasal dan pertimbangan Hakim MK tersebut, maka terpidana yang masih mengajukan permohonan Grasi atau sedang dalam proses pengajuan grasi, tidak dapat dieksekusi!
Apabila malam ini Jaksa tetap melakukan eksekusi terhadap mereka yang sedang dalam proses pengajuan permohonan grasi, maka tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi!
Seluruh tindakan hukum dapat ditempuh atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan Presiden Joko Widodo Apabila tetap melanjutkan eksekusi mati.