Bila Eksekusi Terpidana Mati yang Belum Menerima Keputusan Presiden Terkait Grasi, Jaksa Lakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
29
Jul, 2016
Print this article
Font size -16+
Info yang diterima ICJR, malam ini akan dilakukan eksekusi terhadap 14 terpidana mati. Berdasarkan penelusuran ICJR, masih terdapat beberapa terpidana mati yang sedang mengajukan proses permohonan Grasi kepada Presiden Joko Widodo, mereka diantaranya Merri Utami, Zulfikar Ali, Humprey Jefferson, Agus Hadi, Seck Osmane, dan Pudjo Lestari.
Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 jo. UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi, disebutkan bahwa :
“Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”
Ketentuan ini dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 107/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa :
“Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya Jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi atau SETELAH JAKSA SELAKU EKSEKUTOR DEMI KEPENTINGAN KEMANUSIAAN TELAH MENANYAKAN KEPADA TERPIDANA APAKAH TERPIDANA ATAU KELUARGANYA AKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI”
Berdasarkan pasal dan pertimbangan Hakim MK tersebut, maka terpidana yang masih mengajukan permohonan Grasi atau sedang dalam proses pengajuan grasi, tidak dapat dieksekusi!
Apabila malam ini Jaksa tetap melakukan eksekusi terhadap mereka yang sedang dalam proses pengajuan permohonan grasi, maka tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi!
Seluruh tindakan hukum dapat ditempuh atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan Presiden Joko Widodo Apabila tetap melanjutkan eksekusi mati.
Artikel Terkait
- 30/07/2016 Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab Atas Eksekusi Mati Ilegal
- 29/07/2016 #Indonesia : Executed in the name of Law
- 28/07/2016 Pemerintah Indonesia kembali mengulang kesalahan: 14 Terpidana Mati Di Kabarkan Masuk List Ekskusi Tahap III
- 29/12/2015 ICJR Desak Pemerintah Batalkan Rencana Eksekusi 14 Terpidana Mati di 2016
- 06/08/2018 ICJR calls for Government Assurance on “Indonesian Way” of Death Penalty
Related Articles
Polisi Harus Tanggap dalam Mengungkap Pelaku Peretasan Situs Tempo
Pada Jumat, 21 Agustus 2020 situs website dari salah satu media di Indonesia, Tempo, mengalami peretasan. Diberitakan hal tersebut yang
Tolak Blokir Illegal terhadap Situs Komunitas LGBT
Pada 3 Maret 2016, Komisi I DPR RI telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan blokir terhadap situs
Catatan ICJR atas Putusan Peninjauan Kembali Baiq Nuril Maknun
Berkaitan dengan penilaian terhadap fakta persidangan. Dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 83 PK/PID.SUS/2019, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan judex juris