Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 52 Ayat (1) Huruf I dan J Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga negara, dan disediakan oleh negara tanpa adanya diskriminasi: semua orang memiliki hak yang sama.
Oleh negara, salah satu aspek pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pelayanan kesehatan, diberikan melalui suatu mekanisme yang kita kenal dengan sistem jaminan kesehatan, di bawah payung sistem jaminan sosial nasional. Jaminan kesehatan ini, diberikan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang akan memberikan subsidi terhadap biaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh setiap orang yang terdaftar di dalam program tersebut.
Sayangnya, meski BPJS merupakan bentuk usaha Negara untuk memenuhi hak atas kesehatan warganya, tidak seluruh pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS. Pengecualian-pengecualian diberlakukan berdasarkan jenis pelayanan dengan ukuran kebutuhan dan urgensi. Namun, BPJS ternyata juga membatasi diaksesnya pembiayaan atas pelayanan kesehatan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang secara spesifik dikecualikan dari seluruh pembiayaan pelayanan kesehatan: mereka yang mengidap gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakit diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Segala pelayanan terhadap kelompok pengidap gangguan penyakit tersebut, dikecualikan pembiayaannya, baik pembiayaan yang sifatnya full coverage maupun partial coverage, terlepas dari keanggotaan pula. Sehingga, meskipun anda terdaftar dalam program BPJS dan secara rutin melakukan pembayaran premi, dan berada di kondisi darurat, namun anda adalah pengidap penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan obat, anda akan dikecualikan dari penikmatan layanan BPJS! Diskriminatif? Tentu saja.
Selain diskriminatif, ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 52 huruf i dan j Perpres No. 64 Tahun 2020 ini juga menyalahi berbagai perundang-undangan yang ada di atasnya: UU Sistem Jaminan Nasional, UU Kesehatan, UU HAM, UU Kesehatan Jiwa, dan juga ICCPR yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Maka dari itu, melalui permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung ini, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk dapat menguji ketentuan ini dengan berdasarkan kepada berbagai undang-undang tersebut.
Sebab bagi kami, hak atas kesehatan seharusnya dapat diberikan secara universal dan merata untuk siapa saja, tanpa terkecuali. Semua orang, berhak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan bagi penyakit yang dideritanya, untuk menjamin penghidupannya yang layak.
a.n. Rumah Cemara, IPPI dan OPSI,
Tim Kuasa Hukum Pemohon
Erasmus A.T. Napitupulu
unduh dokumen di sini
Artikel Terkait
- 08/05/2017 Kasus Rutan Sialang Bungkuk: Krisis Kepadatan “overcrowding” Mengancam Rutan dan Lapas Indonesia
- 05/04/2013 Koalisi Perlindungan Saksi: Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota LPSK!
- 06/08/2018 ICJR calls for Government Assurance on “Indonesian Way” of Death Penalty
- 21/09/2012 JP vs Negara Republik Indonesia
- 03/07/2014 18 Tahun Indonesia Gagal Cegah Kekerasan
Related Articles
Pasca RUU TPKS: Penguatan dalam Aturan Lain, Sumber Daya dan Kapasitas Institusi Pelaksana Juga Perlu Diperhatikan
Rabu, 6 April 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR telah menyelesaikan pembahasan tingkat I RUU TPKS, 8
ICJR Apresiasi Putusan Bebas Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya: Segera Revisi UU ITE dan Evaluasi Jaksa dan Polisi yang Bertugas
Stella Monica Hendrawan (SM) pada Januari 2019 sampai dengan September 2019 menjadi pasien Klinik Kecantikan L’viors. Pada Desember 2019, SM
ICJR Sesalkan Pidato Politik “Visi Indonesia” Tanpa Fokus pada Pembangunan Negara Hukum dan Jaminan Hak Asasi Manusia
Beberapa saat yang lalu, Presiden terpilih – Joko Widodo – menyampaikan pidato politiknya yang pertama sebagai Presiden terpilih 2019 –