Anggap Pembatasan PK Merampas Hak Narapidana
Ketua Badan Pengawas Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR), Ifdhal Kasim mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan permohonan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, SEMA itu merupakan bentuk pengambilan hak seorang narapidana.
“SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia,” kata Ifdhal dalam konferensi pers “Situasi Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Catatan Awal tahun 2015” di Cikini , Jakarta, Minggu (11/1).
Menurut Ifdhal, dengan mengambil hak terpidana maka negara telah melanggar Hak Asasi Manusia. “Harusnya negara proteksi warga negara menggunakan prosedur hukum yang ada,” ucapnya.
Ifdhal menyebut SEMA tersebut menunjukan bahwa hukum pidana digunakan untuk kepentingan kebijakan negara. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri SEMA menjadi landasan untuk melakukan eksekusi mati terhadap seorang narapidana.
“Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional,” ulasnya.
Oleh karena itu, Ifdhal menyarankan SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, akan tetapi lebih mengatur soal novum (bukti atau perspektif baru). “Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas,” tandasnya.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
- 11/01/2015 Pembatasan PK Dinilai Penyerobotan Hak Narapidana
- 22/03/2017 Menguji Kebijakan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Bagi Terpidana Mati; Judicial Review Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 29/04/2015 ICJR Nyatakan Keprihatinan Yang Mendalam Atas Eksekusi Mati 8 Terpidana Mati
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Related Articles
ICJR kirimkan dua pakar makar ke sidang mahkamah Konstitusi
Pada Kamis, 13 Juli 2017 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara No 7/PUU-XV/2017 tentang Permohonan Uji Materil Pasal-pasal
Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan
RUU KUHAP Harus Atasi Kelemahan KPK, Bukan Justru Melemahkannya
RUU KUHAP yang saat ini digodok oleh Parlemen dinilai oleh banyak pihak menggerogoti satu demi satu wewenang dari KPK dalam