Anggap Pembatasan PK Merampas Hak Narapidana

Ketua Badan Pengawas Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR), Ifdhal Kasim mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan permohonan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, SEMA itu merupakan bentuk pengambilan hak seorang narapidana.

“SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia,” kata Ifdhal  dalam konferensi pers “Situasi Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Catatan Awal tahun 2015” di Cikini , Jakarta, Minggu (11/1).

Menurut Ifdhal, dengan mengambil hak terpidana maka negara telah melanggar Hak Asasi Manusia. “Harusnya negara proteksi warga negara menggunakan prosedur hukum yang ada,” ucapnya.

Ifdhal menyebut SEMA tersebut menunjukan bahwa hukum pidana digunakan untuk kepentingan kebijakan negara. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri SEMA menjadi landasan untuk melakukan eksekusi mati terhadap seorang narapidana.

“Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional,” ulasnya.

Oleh karena itu, Ifdhal menyarankan SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, akan tetapi lebih mengatur soal novum (bukti atau perspektif baru). “Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas,” tandasnya.

Sumber: JPNN



Related Articles

ICJR kirimkan dua pakar makar ke sidang mahkamah Konstitusi

Pada Kamis, 13 Juli 2017 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara No 7/PUU-XV/2017 tentang Permohonan Uji Materil Pasal-pasal

Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan

RUU KUHAP Harus Atasi Kelemahan KPK, Bukan Justru Melemahkannya

RUU KUHAP yang saat ini digodok oleh Parlemen dinilai oleh banyak pihak menggerogoti satu demi satu wewenang dari KPK dalam