Lahirnya UU No 13 tahun 2006 dan revisinya dalam UU No 31 tahun 2014 terutama dalam Pasal 6 telah memberikan sebiuah layanan baru bagi korban pelanggaran HAM berat. Pasal tersebut menyatakan bahwa bantuan tersebut yang mencakup medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial akan diberikan pada korban pelanggaran HAM berat. Untuk mengatur hal tersbut maka dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah (selanjutnya disingkat PP) No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Karena merupakan mekanisme yang baru, maka dalam prakteknya prosedur pemberian bantuan tersebut mengalami banyak tantangan, terutama terkait dengan mekanisme permohonannya, mekanisme asessement korban dan pemberian bantuannya. Disamping itu banyak calon pemohon dalam hal ini korban, keluarga maupun organisasi yang melakukan pendampingan, mengalami pengetahuan ternbatas mengenai mekanisme ini.
Oleh karena itu lah maka paper ini disusun, selain memetakan prosedur paper ini juga memberikan catatan atas tata cara permohonan maupu prasyarat bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat di Lembaga Perlindungan saksi dan korban.
Unduh Disini