AWK dalam perkara ini menggugat JO, Sur, dan KPP PT KMN karena dalam salah satu berita yang AWK telah disebut sebagai Pelaku Bom Bali Tahun 2002, sementara menurut AWK tidak ada satupun fakta hukum yang menyebutkan keterlibatan AWK Bom Bali tahun 2002. AWK menganggap bahwa tindakan para Tergugat adalah sangat ceroboh, tendensius, diskriminatif, dan provokatif serta tidak menghormati asas praduga tidak bersalah.
Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata
Pertimbangan PN Jakarta Pusat, Putusan PN Jakarta Pusat No 253/PDT.G/2007/PN.JKT.PST
Menimbang, bahwa oleh karena Pers berbentuk badan hukum dan apabila secara fakta Pers telah terbukti merugikan subyek berita sebagai akibat pemberitaan yang sembrono, provokatif dan tidak tidak akurat karena melanggar kode etik jurnalistik dan melanggar prinsip – prinsip actual, fair dan true, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pers tersebut selain tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 juga tunduk pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dengan demikian secara hukum UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah undang- undang yang bersifat spesialis
Menimbang, bahwa akiba terjadinya bom Bali secara notoir diketahui umum bahwa pihak keamanan berusaha keras mengejar dan menangkap pelaku bom Bali dan sesuai dalil dari jawaban Para Tergugat berdasarkan data dari kepolisian, penggugat termasuk orang yang diduga melakukan tindakan terorisme dan data tersebut juga dikutip beberapa media masa yaitu Pontianak Post tertanggal 31 Desember 2002 dengan judul “Milik Paspor Belanda, Bikin KTP Lewat Calo” (bukti T- 5), Sriwijaya Post tanggal 2 Januari 2003 dengan judu l ”Ba’ asyir – Kadungga dua kali bertemu” (bukti T- 6) ,
Website KCM tertanggal 31 Desember 2002 dengan judul “Mabes Polri Resmi Tahan Kadungga” (bukti T- 4) dan website KCM tertanggal 27 Desember 2002 dengan judul ”diduga terkait bom Bali Kadungga diperiksa Mabes Polri” (bukti T-3)
Menimbang, bahwa dari bukti – bukti tersebut MaJelis Hakim berpendapat bahwa data yang dimiliki oleh Harian Kompas sebagai dasar penulisan telah cukup dan beralasan karena pihak Kepolisian adalah sebagai pihak yang berkompeten dalam bidang masalah keamanan hal tersebut juga didukung tidak hanya Harian Kompas yang merilis dari isi sumber berita tersebut, tapi juga harian berita lain memuat hal yang sama sebagaimana diberitakan oleh Harian Kompas
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tersebut diatas maka secara hukum Majelis Hakim berpendapat bahwa para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 tahun 1999 dan oleh karenanya secara hukum Para Tergugat juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata ataupun Pasal 1372 KUHPerdata