Pada Kamis, 25 Mei 2023, Kami Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP), yang merupakan gabungan dari Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Yang Mulia Hakim Tunggal pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam memeriksa dan mengadili perkara dengan putusan tingkat pertama No. 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL dan putusan tingkat banding No. 2/Pid.Sus.Anak/2023/PT.DKI.
Laporan pengaduan ini kami maksudkan untuk menjaga visi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan kita. Menjaga marwah dan integritas hakim tentu harus didasari atas etik dan perilaku yang tinggi. Kami juga berharap aduan ini jadi bagian koreksi dan tidak untuk menghakimi hakim. Harapan kami terpenting agar aduan ini bisa menjadi titik penting perhatian hakim dalam memeriksa kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak dan perempuan.
Adaupun catatan kami terkait pengaduan ini adalah sebagai berikut
1.Terhadap Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan
Pertama, Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang, dimana hakim menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang, Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh Hakim dalam putusan.
Hakim Tunggal juga tidak memutus berdasarkan fakta di persidangan, hakim memilih dan berperilaku sudah berposisi melihat terdakwa bersalah dengan “pemilihan” fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan.
Kedua, Hakim Tunggal Tidak melakukan pemeriksaan sesuai Perma 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terkait latar belakang seksual Anak. Hakim Tunggal tidak mempertimbangkan fakta yang menunjukkan bahwa anak berhubungan seksual dengan orang dewasa sebanyak 5 (lima) kali, hal yang merupakan perbuatan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Bahwa Riwayat hubungan seksual yang harusnya merupakan perbuatan pidana malah digunakan hakim untuk menyatakan Anak tidak memiliki trauma tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami menilai Hakim Tunggal tidak mempertimbangkan kerentanan posisi Anak Pelaku AG, dimana hubungan seksual AG dengan orang Dewasa MDS (Pelaku Dewasa pada persidangan terpisah) harusnya menjadi bagian yang diperhatikan oleh Hakim untuk melihat kerentanan Anak dan melakukan pemeriksaan yang adil.
Ketiga, Hakim Tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang merupakan hal wajib dalam UU SPPA. Bahwa putusan hakim kami duga berdasarkan pada keinginan untuk menghukum Anak, tidak untuk kepentingan terbaik Anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA.
Dan Keempat yang merupakan salah satu pelanggaran paling berat, Hakim Tunggal tidak memberikan waktu yang cukup untuk pembelaan Anak sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan UU SPPA. Hakim tidak proporsional dan memberikan kesempatan pembuktian yang sama antara Anak dengan Jaksa. Berdasarkan data dari Kuasa Hukum AGH, Hakim hanya memberikan waktu kepada PH untuk menghadirkan saksi dan ahli selama 2 jam 30 menit (18:30 WIB s.d. 21:00 WIB), tetapi memberikan PU waktu selama hampir 2 (dua) hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli.
2.Terhadap Hakim Tunggal PT DKI Jakarta
Pertama, Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak, bahwa seluruh berkas persidangan Anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI Jakarta pada 26 April 2023, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang isinya memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak.
Kedua, Bahwa waktu putus yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan banding Anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV.
Ketiga, Hakim Tunggal PT juga tidak melakukan koreksi terhadap beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan. Beberapa hal tersebut terkait pelanggaran Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, pembuktian dan pemeriksaan alat bukti yang tidak berimbang, sampai dengan perbuatan pidana berhubungan seksual dengan Anak oleh orang dewasa yang seharusnya menjadi dasar kerentanan Anak.
Keempat, bahwa Hakim Tunggal PT juga tidak memeriksa perkara berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak sebagaimana menjadi dasar dalam UU SPPA. Hakim Tunggal PT DKI Jakarta juga tidak mempertimbangkan secara cermat rekomendasi dari Litmas dalam kasus Anak.
Bahwa berdasarkan fakta di atas, kami menduga bahwa Yang Mulia Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta dalam perkara aquo tidak mematuhi angka 1.1. ayat (1), angka 1.1. ayat (7), angka 1.1. ayat (8), angka 1.2. ayat (1), Angka 5.2.4, Angka 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim, tertanggal 8 April 2009.
Kami meminta Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA untuk segera memeriksa kedua Hakim tersebut, kami berharap KY dan Bawas MA memberikan perhatian pada kasus ini untuk memastikan terciptanya peradilan pidana yang agung. Bahwa perbuatan kedua Hakim yang kami duga melanggar kode etik dan perilaku hakim ini dapat menjadi contoh buruk terhadap proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak perempuan AGH dalam kasus ini.
Hormat kami,
Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP)