UU ITE kembali memakan korban, hal ini mengakibatkan buruknya implementasi penggunaan pasal pasal pidana dalam UU ITE oleh aparat penegak hukum dan Hakim. Fakta bahwa terdakwa adalah Korban kekerasan seksual juga tidak dipertimbangkan oleh hakim dan jaksa. Atas hal itu, ICJR mengajukan 3 rekomendasi kunci.
Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Baiq Nuril Maknun yang didakwa melakukan perbuatan pelanggaran kesusilaan yang diatur pada Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baiq Nuril Maknun merupakan mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Ketika masih bertugas di SMAN tersebut Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari M yang merupakan Kepala Sekolah SMA tersebut. Baiq Nuril ditelepon oleh M yang kemudian menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril merekam pembicaraannya. Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut menyebar, sehingga M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Baiq Nuril jelas merupakan korban pelecehan seksual dari atasannya dan perbuatannya merekam perlakuan M bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang putusannya diputus pada 26 September 2018.
Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima 9 November 2018 lalu yang menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”
ICJR menyesalkan dan mempertanyakan putusan kasasi tersebut dan menunjukkan MA tidak hati – hati dalam memutuskan perkara tersebut. Sedari awal ICJR melakukan pemantauan atas kasus ini dan mengirimkan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Mataram, dan berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana, karena:
- Unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dikaitkan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP, perbuatan yang dilarang adalah penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk menyebarkannya di muka umum. Baiq Nuril berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut, pihak lain yang justru menyebarkan rekaman percakapan antara M dan Baiq Nuril tersebut
- Pasal 27 ayat (1) UU ITE berdasarkan penjelasan pasal tersebut didesain untuk penyebaran dalam sistem elektronik. Syarat mutlak itu tidak terbukti karena dalam fakta persidangan Baiq Nuril tidak pernah mengdistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses konten tersebut dalam sebuah sistem elektronik.
- Terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril yaitu merekam percakapannya dengan M adalah bagian dari upaya pembelaan diri dan merupakan tindakan peringatan kepada orang orang lain, agar tidak menjadi korban M seperti dirinya. Tindakan peringatan tersebut berdasarkan Putusan MA No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300K/Pdt/2010 merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana.
Putusan Kasasi ini menandakan bahwa tidak ada keseragaman pemahaman terkait dengan menafsiran UU ITE dalam lingkup peradilan. Lebih dari itu, ada beberapa rekomendasi dari ICJR terkait penggunaan UU ITE yang sudah memakan banyak korban :
Pertama, ICJR mengigatkan pada jajaran hakim Mahkamah Agung untuk kembali melakukan evaluasi terkait dengan implementasi UU ITE, karena hal ini berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tidak hanya MA, Jaksa dan Polisi juga sepertinya harus benar-benar melakukan evaluasi terkait penggunaan UU ITE ini.
Kedua, ICJR juga kembali mengingatkan bahwa dalam lingkup peradilan, Hakim Mahkamah Agung juga telah terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana. Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupkan korban kekerasan seksual. Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi.
Ketiga, ICJR kembali meminta Pemerintah untuk segera kembali melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya yang berhubungan dengan kebijakan pidana yang banyak menyimpang, termasuk kesesuaian pasal-pasal dalam UU ITE dengan delik pidana yang diduplikasi dari KUHP
———————–
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan