image001

Isu Kesehatan dalam RKUHP Diabaikan, Program Pemerintah dan Komitmen Presiden Joko Widodo Terancam Gagal Direalisasikan

Pada 4 Juli 2018, Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK terkait masalah tindak pidana korupsi di dalam RKUHP. Sayangnya, masalah terkait RKUHP tidak hanya isu tindak pidana korupsi, tapi juga isu Kesehatan yang seringkali luput dari perhatian Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, berisi masukan masyarakat sipil untuk RKUHP di isu Kesehatan pada Jumat, 13 Juli 2018. Surat tersebut didukung oleh 138 organisasi dan 700 individu. Namun hingga saat ini, belum mendapatkan respon serius dari Bapak Presiden dan Pemerintahannya.

Surat tersebut menyoroti empat ketentuan di RKUHP berkaitan dengan isu kesehatan justru menegasikan hak warga negara dan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yakni :

Pertama, Ketentuan yang mengkriminaliasi edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan, termasuk kontrasepsi.

Hal ini dimuat di dalam Pasal 443 jo. Pasal 445 RKUHP. Meskipun ketentuan ini diadopsi dari Pasal 534 KUHP, namun pada faktanya, ketentuan ini telah didekriminalisasi untuk kepentingan Program Keluarga Berencana pada tahun 1978 melalui Surat Jaksa Agung. Tidak hanya itu, riset Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1995-1996 menyatakan bahwa kondom merupakan salah satu alat yang paling aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis untuk mencegah penularan HIV/AIDS. Dengan adanya kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan, hal ini akan berimplikasi pada gagalnya Program Penanggulangan Penyakit Infeksi Seksual dan Keselamatan Masyarakat.

Padahal, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menetapkan salah satu sasaran nasional RPJMN 2015-2019 adalah untuk menurunkan prevalensi HIV pada populasi dewasa tahun 2019 menjadi <0,5%. Guna mencapai target tujuan ini, pemerintah bersama dengan masyarakat sipil diminta untuk berperan secara signifikan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, salah satunya dengan mengubah aturan perundangan yang bersifat menghukum, kontraproduktif, dan menghambat akses populasi kunci.Hadirnya ketentuan dalam RKUHP ini justru sangat bertentangan dengan upaya-upaya yang ingin dibangun oleh Pemerintah sendiri.

Kedua, Kriminalisasi Perempuan yang Melakukan Pengguguran, Termasuk dengan Indikasi Medis dan Korban Perkosaan

Pasal 502 ayat (1) RKUHP mengkriminaliasi perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Dikecualikan di dalam Pasal 504 ayat (3) bagi dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan. Sayangnya, walaupun dokter dikecualikan dari pasal ini, namun perempuan yang mengalami pengguguran sendiri, justru tidak dikecualikan. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memperbolehkan aborsi untuk kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan.

Kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan pengguguran, meskipun dirinya adalah korban perkosaan sudah beberapa kali terjadi. Pada 19 Juli 2018 lalu, hakim pada PN Muara Bulian memutus pidana 6 bulan penjara anak berusia 15 tahun yang merupakan korban perkosaan. Pemidanaan terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, pada 2016, BL seorang pekerja rumah tangga di Jakarta, dituntut 8,5 tahun penjara setelah membuang janin hasil perkosaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya dari Facebook. Kejadian-kejadian serupa dapat dipastikan akan semakin banyak terjadi apabila nantinya RKUHP disahkan. Padahal, dalam kasus aborsi karena indikasi medis dan korban perkosaan, perempuan lah yang menjadi pihak yang paling dirugikan baik secara fisik maupun materiil, dan justru harus diberikan perhatian yang khusus.

Ketiga, Ketentuan yang Mengkriminalisasi Setiap Bentuk Persetubuhan diluar Ikatan Perkawinan.

Dalam RKUHP, tindak pidana perzinaan diperluas hingga mencakup perbuatan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang bersetubuh. Ketentuan ini akan menjadi ganjalan yang serius bagi komitmen Pemerintah Presiden Joko Widodo yang ingin mengatasi tingginya angka perkawinan anak di tanah air.

Berdasarkan riset ICJR dengan UNICEF di 2016 mengenai Dispensasi Perkawinan, menunjukkan bahwa 89% perkawinan anak di Indonesia terjadi karena kekhawatiran orang tua, baik karena faktor ekonomi maupun karena asumsi orang tua bahwa anaknya telah melakukan hubungan seksual di luar perkawinan. Apabila melihat rumusan Pasal 446 ayat (1) huruf e RKUHP yang merupakan delik aduan dimana yang dapat mengadu salah satunya adalah “orang tua”, maka potensi untuk terjadinya kawin paksa sangat besar apabila dalam kondisi anak sudah berhubungan seksual dengan pasangannya dan diketahui oleh orang tua namun menolak untuk dikawinkan. Perkawinan anak merupakan masalah bangsa, yang dapat melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang dan banyak hak lainnya.

Keempat, Potensi Kriminalisasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Ketentuan rehabilitasi dalam RKUHP ditempatkan pada skema penghukuman, hal ini bertentangan dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan rehabilitasi tidak semata-mata penghukuman namun juga tanggungjawab negara dan hak dari pengguna. Selain itu, RKUHP masih memuat ketentuan pasal karet yang diadopsi langsung dari UU 35 Tahun 2009, tidak ada perbaikan yang lebih memadai. Padahal jika menelisik UU 35 Tahun 2009 masih banyak terdapat ketimpangan didalamnya, sehingga saat ini juga sedang dirumuskan RUU Narkotika tersebut.

Padahal, Pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo meminta jajaran Kementerian terkait untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Presiden bahkan mentargetkan 100.000 pengguna narkotika direhabilitasi selama 2015.

Keempat isu kesehatan yang diatur dalam RKUHP tersebut secara nyata akan menggagalkan target Program Kesehatan Masyarakat yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top