Catatan terhadap Hadirnya Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa

by Elisabeth Garnis | 08/11/2021 5:57 pm

Pertama-tama kehadiran Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 ini perlu diapresiasi sebagai bentuk salah upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang seharusnya tidak menjatuhkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penggunaan rehabilitasi dibandingkan penjatuhan pidana penjara.

Namun demikian, terdapat sejumlah catatan dalam Pedoman Kejaksaan ini yang perlu diperhatikan guna menjamin bahwa upaya menghadirkan penghindaran pemenjaraan bagi pengguna narkotika dapat berjalan optimal, adil dan minim penyalahgunaan. Catatan tersebut yaitu: 

Pertama, harusnya penghindaran pemenjaraan bagi pengguna narkotika tidak hanya rehabilitasi. Pengaturan Pedoman Kejaksaan RI nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyalahguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi pada tahap penuntutan (vide BAB IV huruf B poin 4). Sesuai dengan UU Narkotika, Rehabilitasi adalah kegiatan pengobatan dan pemulihan dari ketergantungan narkotika, sedangkan tidak semua pengguna narkotika adalah pecandu ataupun mengalami ketergantungan. Yang perlu rehabilitasi hanyalah yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi, maka solusi untuk pengguna narkotika tidak dengan ketergantungan adalah melakukan pengesampingan perkara (seponeering) ataupun dapat mengoptimalkan penggunaan tuntutan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sesuai dengan Pedoman Kejaksaan 11 tahun 2021.

Kedua, terdapat ketidakjelasan mengenai produk hukum penetapan jaksa untuk rehabilitasi. Pengaturan Pedoman Kejaksaan RI nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur bahwa tersangka dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum (vide BAB IV huruf c poin 3), maka Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengeluarkan penetapan rehabilitasi melalui proses hukum. Pengaturan ini menimbulkan permasalahan mengingat Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bentuk penghentian perkara melalui produk “penetapan”. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penetapan rehabilitasi tersebut dapat disamakan dengan penghentian penuntutan? Selain itu, apakah penetapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut dapat dilakukan uji melalui melalui Lembaga praperadilan atau bentuk penetapan itu merupakan bentuk pengesampingan perkara yang dimiliki oleh Jaksa Agung (seponeering). Ketidakjelasan ini ditakutkan akan menimbulkan permasalahan pada tataran implementasi terutama apabila ada pihak yang akan menguji di Lembaga praperadilan. Selain itu, juga akan menimbulkan pertanyaan apakah dengan sudah keluarnya penetapan (vide BAB IV huruf E poin 10), maka status tersangka tidak akan lagi dapat dilakukan penuntutan atas perkara yang sama (double jeopardy). Harusnya penetapan rehabilitasi tersebut sebagai bentuk tindakan atau treatment yang dinilai berbasis kesehatan dan memperoleh kejelasan kedudukan dalam pelaksanaannya. 

Ketiga, terdapat ketidakjelasan pengaturan mengenai syarat menjalankan rehabilitasi. Pengaturan Pedoman Kejaksaan RI nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur bahwa dalam hal tersangka tidak menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tanpa alasan yang sah  atau menjalani rehabilitasi melalui proses hukum tetapi tidak sesuai penetapan, maka penuntut umum dapat melakukan upaya paksa (vide BAB IV huruf E poin 5 dan 6). Pengaturan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan, yakni apa yang dimaksud dengan tidak menjalani rehabilitasi proses hukum tanpa alasan yang sah, lalu kemudian apa yang dimaksud ”alasan yang sah” yang dapat mengesampingkan proses rehabilitasi. Ketidakjelasan ini menimbulkan permasalahan nantinya di praktik dengan tidak adanya indikator yang pasti, karena akan dimungkinkan “pilih-pilih” perkara yang rehabnya berjalan secara sah dan apa yang tidak sah. Ketidakjelasan ini ditambah dengan poin sebelumnya tanpa adanya mekanisme uji yang jelas membuka peluang penyalahgunaan yang bisa berdampak ketidakadilan pada pengguna dan pecandu narkotika.

Berangkat dari permasalahan di atas, maka terdapat hal yang perlu direspons Kejaksaan untuk mengantisipasi permasalahan di atas, dengan:

  1. Melakukan revisi atas Pedoman Kejaksaan RI nomor 18 Tahun 2021 sesuai dengan masukan yang telah diberikan di atas untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan (justiabellen) atau setidak-tidaknya,
  2. Membuat pengaturan lebih lanjut akan pengaturan yang ada dalam Pedoman Kejaksaan RI nomor 18 Tahun 2021 agar pedoman tersebut dapat diimplementasi secara tepat sesuai dengan niat baiknya.

Unduh pedoman di sini   [1]

Jakarta, 8 November 2021

Hormat Kami, 

ICJR – Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)

LeIP – Liza Farihah (Direktur Eksekutif LeIP)

Artikel Terkait

  • 22/04/2022 Penjebakan Terjadi Lagi: Aparat Kepolisian yang Terlibat Penjebakan dalam Kasus Narkotika Harus Diproses Pidana[2]
  • 21/12/2023 Kasus Kekerasan Seksual oleh Anggota Polda Sulsel Harus Diproses dengan UU TPKS, Hal ini juga Bukti konkret revisi KUHAP dan UU Narkotika harus segera dilakukan[3]
  • 22/09/2023 Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia[4]
  • 21/09/2023 Laporan Kantor Komisaris HAM PBB tentang Kebijakan Narkotika: Acuan Kuat untuk Proses Revisi UU Narkotika di Indonesia[5]
  • 12/09/2023 JKRN Menanggapi Ratas Presiden tentang Narkotika: Dengan Dekriminalisasi pada Revisi UU Narkotika Beban Lapas Akan Hilang 40%[6]
Endnotes:
  1. di sini   : https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/11/PEDOMAN-18-TAHUN-2021.pdf
  2. Penjebakan Terjadi Lagi: Aparat Kepolisian yang Terlibat Penjebakan dalam Kasus Narkotika Harus Diproses Pidana: https://icjr.or.id/penjebakan-terjadi-lagi-aparat-kepolisian-yang-terlibat-penjebakan-dalam-kasus-narkotika-harus-diproses-pidana/
  3. Kasus Kekerasan Seksual oleh Anggota Polda Sulsel Harus Diproses dengan UU TPKS, Hal ini juga Bukti konkret revisi KUHAP dan UU Narkotika harus segera dilakukan: https://icjr.or.id/kasus-kekerasan-seksual-oleh-anggota-polda-sulsel-harus-diproses-dengan-uu-tpks-hal-ini-juga-bukti-konkret-revisi-kuhap-dan-uu-narkotika-harus-segera-dilakukanbaru-baru-ini-kasus-kekerasan-seksual-t/
  4. Workshop Kaukus Akademik Reformasi Kebijakan Narkotika untuk Penyusunan Modul Ajar Kebijakan Narkotika di Indonesia: https://icjr.or.id/workshop-kaukus-akademik-reformasi-kebijakan-narkotika-untuk-penyusunan-modul-ajar-kebijakan-narkotika-di-indonesia/
  5. Laporan Kantor Komisaris HAM PBB tentang Kebijakan Narkotika: Acuan Kuat untuk Proses Revisi UU Narkotika di Indonesia: https://icjr.or.id/laporan-kantor-komisaris-ham-pbb-tentang-kebijakan-narkotika-acuan-kuat-untuk-proses-revisi-uu-narkotika-di-indonesia/
  6. JKRN Menanggapi Ratas Presiden tentang Narkotika: Dengan Dekriminalisasi pada Revisi UU Narkotika Beban Lapas Akan Hilang 40%: https://icjr.or.id/jkrn-menanggapi-ratas-presiden-tentang-narkotika-dengan-dekriminalisasi-pada-revisi-uu-narkotika-beban-lapas-akan-hilang-40/

Source URL: https://icjr.or.id/catatan-terhadap-hadirnya-pedoman-kejaksaan-nomor-18-tahun-2021-tentang-penyelesaian-penanganan-perkara-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-melalui-rehabilitasi-dengan-pendekatan-keadilan-restorati/