ICJR Meminta Pemerintah dan DPR tidak terburu – buru sahkan RUU Perubahan UU Terorisme
Dalam catatan ICJR, masih banyak persoalan – persoalan yang harus diselesaikan dalam RUU Perubahan UU Terorisme
Pembahasan RUU Perubahan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Perubahan UU Terorisme) menurut pemerintah dan DPR telah memasuki tahap final. Dijadwalkan, pada minggu depan Pansus RUU Terorisme akan kembali membahas RUU Perubahan UU Terorisme.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi terhadap upaya pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme antara pemerintah dan DPR yang akan dimulai kembali. ICJR juga meminta agar proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme dilakukan dengan cermat dan hati – hati agar upaya pembentukan hukum untuk penanganan terorisme tidak mencederai kebebasan – kebebasan sipil.
Terhadap proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme, ICJR akan memberikan Catatan dan Rekomendasi ICJR terhadap RUU tersebut ke DPR dan Pemerintah (Naskah versi 17 April 2018). Dalam catatan ICJR masih ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan diantaranya
1. Mengenai Definisi
2. Mengenai Korporasi
3. Mengenai Penyadapan
4. Mengenai Pidana Mati
5. Korban Terorisme
ICJR juga meminta agar proses pembahasan RUU Perubahan UU Terorisme juga memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dapat memastikan partisipasi masyarakat terhadap hasil – hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR
Lihat Catatan dan Rekomendasi ICJR disini
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut berikut ini
Artikel Terkait
- 09/09/2017 Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
- 11/11/2020 RUU Larangan Minuman Beralkohol
- 23/09/2018 Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Kondisi Lapas
- 07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme
- 06/02/2018 Catatan dan Kritik Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap R KUHP Hasil Pembahasan Timus dan Timsin
Related Articles
The Treatment of the Bombing Victims in Kampung Melayu Must Be Heightened
The punctual treatment of the bombing victims in Kampung Melayu needs to be appreciated. The emergency medical services do require
Perbuatan yang dilakukan MDS pada Anak Korban D adalah Penganiayaan Berat
Dalam konteks berkas Tersangka penganiayaan Anak Korban D telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, beredar beberapa informasi dan perdebatan di media
4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
20 Oktober 2018 menjadi momentum penanda bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menahkodai Negara Republik Indonesia selama 4 (empat) tahun.