Eksploitasi seksual menjadi tujuan perdagangan orang yang paling tinggi, dengan mayoritas korban anak-anak utamanya dalam kekerasan child sexual abuse material (CSAM). Seiring dengan kemajuan teknologi digital, pola-pola eksploitasi ini mengalami transformasi signifikan, berpindah dari ruang fisik ke ruang digital atau siber. Perkembangan ini tidak hanya memperluas jangkauan dan modus operandi pelaku kejahatan, tetapi juga menantang batas-batas konseptual yang selama ini digunakan untuk memahami perdagangan orang, khususnya dalam konteks eksploitasi seksual.
Dalam konteks inilah muncul istilah diskursus cybersex trafficking, yang secara umum dapat dipahami sebagai bentuk perdagangan orang yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban secara seksual yang terjadi dalam ruang siber. Fenomena ini menciptakan dimensi baru dalam praktik perdagangan orang, yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam tatanan regulasi dan operasional oleh apart penegak hukum.
Namun, hingga saat ini, kerangka hukum nasional yang ada—seperti Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan terbaru dari modus eksploitasi seksual dalam TPPO yang terjadi di ruang daring. Kekosongan normatif ini menjadi tantangan dalam membedakan dengan jelas antara eksploitasi seksual daring dalam konteks TPPO dan bentuk kejahatan siber lainnya yang serupa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam berbagai bentuk eksploitasi seksual daring yang terjadi dalam kerangka TPPO, serta menganalisis urgensi pembaruan hukum agar mampu merespons secara efektif fenomena cybersex trafficking. Penelitian ini juga menekankan pentingnya pembedaan yang tegas antara bentuk-bentuk eksploitasi daring yang termasuk dalam TPPO dan kejahatan seksual berbasis digital lainnya, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban eksploitasi seksual daring.
Baca riset lengkapnya di sini