Database Hukuman Mati Indonesia: Metodologi

Pemanfaatan teknologi informasi saat ini patut didorong untuk mempermudah kerja- kerja advokasi untuk memperkuat penghormatan hak asasi manusia melalui pembaruan hukum pidana dan peradilan pidana, salah satunya dalam isu penerapan hukuman mati. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pengumpulan data/informasi awal untuk bahan penelitian/kajian maupun pendampingan kasus. Namun, data/informasi yang akurat dan sistematis mengenai kasus maupun diskursus soal hukuman mati di Indonesia relatif sulit ditemukan. Oleh karenanya, ICJR berkomitmen untuk menyediakan Database Hukuman Mati Indonesia yang dapat mempermudah akses terhadap data/informasi secara sistematis terkait penerapan hukuman mati di Indonesia.

Database ini berisi informasi terkait kasus hukuman mati yang dikumpulkan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berganda (double checking) dengan merujuk pada sumber-sumber dan dokumen resmi seperti putusan pengadilan dan website SIPP pengadilan negeri. Penerapan hak-hak fair trial dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan atau menolak hukuman mati menjadi temuan paling penting yang diharapkan dapat digali berdasarkan informasi yang tersedia dalam database ini.

Database Hukuman Mati Indonesia akan terus dikembangkan dan proses pembaruan data untuk menyediakan informasi kasus hukuman mati yang saat ini hampir menyentuh angka seribu kasus juga diharapkan dapat dilakukan secara konsisten. Semoga database ini dapat bermanfaat untuk mendorong lebih banyak penelitian maupun kegiatan advokasi kasus hukuman mati lainnya yang berorientasi pada penghapusan hukuman mati melalui temuan-temuan informasi dalam database.

Uraian metodologi dalam tulisan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya replikasi untuk pembuatan database-database lainnya yang berbasiskan data kasus/perkara dan putusan pengadilan untuk kepentingan pembuatan kebijakan berbasiskan bukti dan pada akhirnya juga berdampak pada akses terhadap keadilan yang lebih baik bagi para pencari keadilan.

Klik di sini untuk akses dokumen.

 

 


Tags assigned to this article:
hukuman matipidana matiPutusan Pengadilan

Related Articles

Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 52 Ayat (1) Huruf I dan J Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga negara, dan disediakan oleh

Parliamentary Brief #8: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama dalam Rancangan KUHP

Pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembaharuan dalam hukum pidana tersebut

ICJR dan MAPPI FHUI Mengajukan Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam Kasus Kriminalisasi “PA” Garut Korban KDRT

2019 lalu, publik sempat digemparkan dengan pemberitaan di media terkait dengan tersebarnya kasus video pornografi dimana seorang perempuan dengan inisial