image001

ICJR : Rencana Regulasi Harus Lebih Progresif, Utang Pemerintah Sektor Regulasi Pidana Harus Dituntaskan

Dengan telah selesainya tahun politik 2014, dimana Presiden dan DPR baru telah terpilih, maka di 2015 Indonesia akan memasuki tahun pertama yang akan menunjukkan proyeksi rencana regulasi pemerintah ke depan. Dalam rangkaian visi misi Presiden Joko Widodo, reformasi hukum salah satu agenda besar yang diusung Presiden Joko Widodo. Reformasi hukum tentu saja memiliki bagian yang sangat luas, salah satu bagian dari reformasi hukum yang harus diperhatikan pemerintah adalah reformasi hukum pidana dan reformasi sistem peradilan pidana

 Semiggu lalu Pemerintah lewat Bapenas secara remi telah mengeluarkan daftar rekapitulasi Kerangka Regulasi Jangka Menengah 2015-2019 dan rencana regulasi pada 2015. ICJR menilai ada 21 rancangan UU baru maupun revisi yang berhubungan dengan reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Ada beberapa rancangan yang sangat krusial, seperti Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyusunan dan penetapan Undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset, Penyusunan dan penetapan Undang-undang tentang pembatasan transaksi tunai, sampai dengan PP dan Perpres turunan dari UU yang sudah berlaku seperti PP dan Perpres UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Dari kerangka regulasi jangka menengah 2015-2019 dan tahun 2015 tersebut, ICJR melihat ada beberapa catatan yang harus diperhatikan yakni:

 Secara umum dalam aspek reformasi hukum pidana nasional, program legislasi pemerintah diatas umumnya merupakan hutang lama dari pemerintahan SBY. Peraturan yang diusung di 2015 tidak banyak berubah dari 2014. Bahkan hutang pemerintah merupakan yang paling besar untuk membentuk peraturan terutama yang berada di bawah undang-undang. Karena ada beberapa undang-undang disektor pidana yang terlambat dibentuk peraturan organiknya di bawah UU.

Namun ada ada beberapa regulasi penting yang justru tidak masuk dalam daftar pemerintah yakni: RUU ratifikasi statuta Roma, RUU ratifikasi konvensi penghilangan paksa, RUU Anti penyiksaan, RUU tentang OPCAT dan lain lain, beberapa RUU tersebut sangat penting dalam reformasi sektor Pidana Indonesia. ICJR menyayangkan tidak masuknya beberapa rancangan penting dalam rencana pemerintah tersebut seperti misalnya RUU anti penyiksaan. Untuk isu ini Indonesia menjadi sorotan dunia, padahal inisiatif sebetulnya sudah mulai diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Peraturan lain seperti peraturan pelaksana dari UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban, tidak satupun aturan yang menyinggung mengenai peraturan pelaksana dari UU 31 tahun 2014 tersebut, padahal aspek perlindungan saksi dan korban memiliki pengaruh besar dalam menyokong reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana

Khusus untuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan tulang punggung utama dari reformasi hukum pidana dan peradilan pidana di Indonesia. ICJR mendorong agar pemerintah dan DPR membuka luas partisipasi masyarakat selain membuka seluruh perdebatan – perdebatan dalam pembahasan Rancangan KUHAP. Pemerintah juga perlu untuk memikirkan untuk menggodok kembali Rancangan KUHAP sebelum masuk pembahasan di DPR. Pemerintah harus menguji ulang beberapa ketentuan dalam naskah RUU KUHAP. Hasil monitoring ICJR atas pembahasan RUU KUHAP di DPR sebelumnya, menunjukkan lemahnya kualitas pembahasan.

Sedangkan untuk Rancangan KUHP, ICJR mendorong agar rancangan yang sudah ada dipelajari ulang termasuk perlu memikirkan kembali model kodifikasi penuh yang di gagas dalam rancangan tersebut. ICJR menganggap bentuk kodifikasi penuh atas RUU KUHP akan menimbulkan polemik besar, termasuk dalam kebijakan kriminalisasinya. ICJR melihat DPR akan mengalami kesulitan dalam pembahasannya jika pemerintah bersikeras masih tetap menggunakan model pembahasan dalam skema kodifikasi penuh.

Terkait dengan masuknya Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyusunan dan penetapan Undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset dan Penyusunan dan penetapan Undang-undang tentang pembatasan transaksi tunai. ICJR menilai bahwa regulasi peraqmpasan aset kejahatan yang paling penting untuk segera diselesaikan. Namun ICJR mengingatkan bahwa perlu memikirkan ulang revisi tindak pidana korupsi agar tidak terjadi pelemahan regulasi anti korupsi yang sudah ada.

ICJR menyambut agenda Revisi UU Pemasyarakatan inisiatif pemerintah dan ini merupakan RUU prioritas, namun ICJR mengingatkan bawa pemerintah harus mencari masukan dari semua sektor dan para pemangku kepentingan atas RUU ini, RUU ini juga harus senapas dengan RUU KUHP, jangan sampai terjadi pertentangan antara RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Namun ada Catatan khusus juga diberikan ICJR terkait dengan pangaturan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, intersepsi dan perlindungan hak privasi. Terkait dengan aturan-aturan tersebut, ICJR mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perombakan total terkait sistem yang telah ada. Dalam isu hak privasi, pemerintah cenderung gagal dalam merespon permasalahan yang selama ini timbul, misalnya persoalan pemblokiran konten negatif, penyadapan sampai dengan masalah pengaturan ketentuan pidana dalam UU sektoral yang sangat buruk. Pengaturan ketentuan pidana menjadi persoalan tersendiri dalam pengaturan regulasi di Indonesia, misalnya dalam UU ITE dan aturan turunannya, dimana kecenderungan pengaturan yang tidak jelas dengan ancaman yang selalu meningkat masih saja terjadi. Terkait RUU Peyadapan, Pemerintah perlu secara hati-hati untuk memastikan aturan ini tidak hanya pro terhadap hak privasi namun juga memastikan bahwa pertimbangan-pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu landasan dalam penyusunan RUU Penyadapan.

Tabel Rencana Regulasi sektor pidana 2015

NO Judul KL
UU Jangka Menengah
1 Revisi UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT   Kementerian PP & Perlindungan Anak
2 Penyusunan RUU Kerjasama Timbal Balik (MLA) dan Kementerian Hukum dan HAM
3 Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika
4 RUU Tata Cara Intersepsi Kementerian Komunikasi dan Informatika
5 RUU Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika
PP Jangka Menengah
1 RPP tentang Perlindungan Data Elektronik Strategis (RPP PDES) Kementerian Komunikasi dan Informatika
Perpres Jangka Menengah
1 Rancangan Peraturan Presiden tentang Pusat Intersepsi Nasional (R-Perpres PIN)  Kementerian Komunikasi dan Informatika
UU 2015
1 Revisi UU Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
2 Penyusunan dan penetapan Undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset Kementerian Hukum dan HAM
3 Penyusunan dan penetapan Undang-undang tentang pembatasan transaksi tunai Kementerian Hukum dan HAM
4 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kementerian Hukum dan HAM
5 Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kementerian Hukum dan HAM
PP 2015
1 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang mekanisme koordinasi, evaluasi dan pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak Kementerian PP & Perlindungan Anak
2 RPP tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Diversi, Tata Cara, Dan Koordinasi Pelaksanaan Diversi; Kementerian Hukum dan HAM
3 RPP Tentang Syarat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan serta Program Pendidikan, Pembinaan, dan Pembimbingan; Kementerian Hukum dan HAM
4 RPP tentang Pedoman Register Perkara Anak; Kementerian Hukum dan HAM
5 RPP tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Anak; Kementerian Hukum dan HAM
6 RPP Tentang Tindakan Yang Dapat Dikenakan Kepada Anak; Kementerian Hukum dan HAM
Perpres 2015
1 RPerpres Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi; Kementerian Hukum dan HAM
2 RPerpres Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan APH Kementerian Hukum dan HAM
3 Penetapan Peraturan Presiden Mengenai Pelaksanaan RANHAM 2015-2019 Kementerian Hukum dan HAM

 Catatan penting ICJR disematkan pada rencana regulasi terkait UU SPPA. Sejak 2012 sampai dengan akhir 2014, pemerintah masih belum merampungkan satupun peraturan pelaksanan dari UU SPPA. Meskipun seluruh peraturan pelaksana tersebut masih bisa dikeluarkan selambat-lambatnya Juli 2015, namun ICJR menilai akan ada masalah terkait kualitas pembahasan yang sejauh ini masih terkendala. Selain menyisahkan waktu yang sangat sempit hingga Juli 2015, pemerintah cenderung lamban, dan pembahasan yang salama ini dilakukan sangat tertutup dengan akses yang sangat minim bagi pemangku kepentingan dan masyarakat.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top