Sindonews.com – Koalisi Perlindungan Saksi mendorong agar DPR dalam masa sidang ke IV yang akan dimulai pada tanggal 12 Mei 2014, untuk segara membahas Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RUU ini sebenarnya telah siap dibahas setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Surat Persetujuan Presiden (Surpres) UU tersebut.
Anggota Koalisi Perlindungan Saksi Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, sejak awal Koalisi telah mengindentifikasi beberapa kelemahan mendasar dalam pemberian perlindungan saksi dan korban maupun pengaturan tentang kelembagaan LPSK berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006.
“Bahkan sejak awal dari tahun 2005 dan 2006, Koalisi pun telah melihat banyak kekurangan dari pasal-pasal dalam UU tersebut yang berpotensi bermasalah dalam pratek,” kata Eddyono kepada wartawan di Jakarta, Minggu 11 Mei 2014 malam.
Menurut dia, Koalisi menyadari bahwa memang pada saat ini momen pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) akan menjepit masa kerja dari DPR dalam membahas revisi UU ini, dan tentunya hal ini akan menjadi masalah tersendiri dalam pembahasan di DPR.
“Namun Koalisi masih berharap bahwa DPR dengan niat baik akan mampu menyelesaikan pembahasan revisi ini,” pungkas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu.
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2014/05/12/12/862581/dpr-didesak-segera-bahas-revisi-uu-perlindungan-saksi