Pada 12 Mei 2014, DPR RI akan melanjutkan masa sidang IV, masa sidang pertama usai dilaksanakannya Pemilu Legislatif. Dalam masa siding ini, Anggota DPR dijadwalkan untuk melanjutkan tugasnya merampungkan beberapa pembahasan Rancangan Undang Undang yang sudah masuk dalam Prolegnas DPR periode ini.
ICJR memastikan bahwa Rancangan KUHAP (R KUHAP) yang masih masuk dalam penjadwalan pembahasan DPR akan menjadi salah satu Rancangan Undang – Undang yang paling berat untuk dibahas pada masa sidang saat ini.
Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengungkapkan ICJR memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan dari RKUHAP, hanya saja Supriyadi mengungkapkan bahwa ada momen Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden saat ini yang menjepit masa kerja dari DPR untuk membahas RKUHAP menjadi masalah krusial dalam pembahasan R KUHAP.
Supriyadi mengungkapkan bahwa dalam keadaan sebelum Pemilu legislastif yang saja pembahasan RKUHAP berjalan sangat lambat dan kurang berkualitas. Berdasarkan catatan Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan Hukum Pidana (KuHAP) misalnya, pada rapat Panja RKUHAP di masa sidang III DPR, pembahasan RKUHAP hanya berkutat pada persolan Penyelidikan dan Penyidikan. Lebih buruk, dalam sidang yang dilakukan pada 22 Januari 2014 tersebut hanya dihadiri oleh 6 anggota Panja RKUHAP saja.
ICJR melaporkan bahwa sampai dengan saat ini sejak di mulainya pembahasan R KUHAP perkembangan atas pembahasan substansinya tidak begitu signifikan. Dari 286 jumlah Pasal R KUHAP yang kemudian dipecah kedalam 1162 Daftar Inventasisasi Masalah (DIM) versi DPR. DPR pada awal–awal pembahasannya (September -Desember 2013) kemudian menkategorisasi bahwa dari seluruh DIM tersebut dengan beberapa kategori yakni :
No | Status pembahasan | Jumlah DIM |
1 | tetap alias tidak perlu di bahas | 729 |
2 | tetap dengan catatan | 69 |
3 | hanya perubahan redaksional | 97 |
4 | perlu perubahan substansi | 208 |
5 | Meminta penjelasan | 28 |
6 | Substansi baru | 38 |
Jumlah | 1169 |
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa beban DIM yang perlu dibahasa sebenarnya kurang lebih 40 persen dari total DIM yang di rencanakan. Dan ini sebenarnya lebih mempermudah pembahasan. Namun ternyata sejak bulan Januari 2014 sampai dengan Maret 2014 (masa sidang III) tidak ada satu DIM pun yang berhasil di sepakati oleh pemerintah dan DPR. Gambaran diatas menurut ICJR menunjukkan ada kemalasan dan kurang seriusnya pembahasan yang terjadi.
Oleh karena itu Supriyadi menyatakan bahwa dirinya yakin bahwa gambaran terakhir dari perkembangan pembahasan RUU KUHAP tersebut menjadi cermin dari pembahasan RKUHAP ke depan, untuk itu ICJR mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk menyiapkan strategi ke depan apabila memang pembahasan RKUHAP akan dilanjutkan.
Supriyadi juga mengingatkan bahwa apabila mekanisme pembahasan yang masih sama, ditambah dengan fokus dari para anggota DPR yang lebih tertuju pada agenda politik dari Partai politik dalam Pileg dan Pilpres masih menjadi prioritas, maka RKUHAP yang lahir berpotensi lebih buruk dari KUHAP saat ini. ICJR sekali lagi mengingatkan DPR dan Pemerintah untuk tidak bermain-main dengan pembahasan RKUHAP saat ini.