“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Alinea ke 4 Pembukaan UUD RI Tahun 1945)”
Setelah pemerintahan Presiden Jokowi gagal dalam melindungi warga Negara Indonesia, SIti Zaenab, yang dieksekusi mati di Arab Saudi, pada Kamis 16 April 2015, kali ini seorang warga Negara Indonesia bernama Karni Bt Medi Tarsim telah dieksekusi mati kembali oleh pemerintah Arab Saudi.
Kematian Siti Zaenab dan Karni Bt Medi Tarsim merupakan kegagalan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap warga Negara Indonesia. Kegagalan ini melengkapi potret buram diplomasi luar negeri Indonesia untuk melindungi warga Negara Indonesia yang menghadapi proses hukum.
Sampai saat ini, Koalisi Anti Hukuman Mati tidak melihat kesungguhan pemerintahan Presiden Jokowi untuk melindungi warga Negara Indonesia dari ancaman eksekusi mati . Proses eksekusi mati terhadap Karni Bt Medi Tarsim telah terdengar kabarnya sejak Rabu, 15 April 2015, tapi pemerintahan Presiden Jokowi terkesan diam dan tidak sungguh – sungguh untuk bekerja melindungi warga Negara Indonesia yang terancam eksekusi mati.
Koalisi Anti Hukuman Mati juga mengecam eksekusi mati yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap warga Negara Indonesia. Koalisi Anti Hukuman Mati meragukan jika para terdakwa/terpidana yang didakwa/dipidana karena melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi diproses berdasarkan prinsip – prinsip fair trial.
Koalisi Anti Hukuman Mati juga mengecam kelambanan sikap pemerintah Indonesia untuk menghentikan proses eksekusi mati terhadap para warga Negara Indonesia di luar negeri. Koalisi Anti Hukuman Mati juga menuntut agar Pemerintah Indonesia segera membuka informasi mengenai langkah – langkah yang telah dilakukan oleh para diplomat Indonesia terutama untuk melindungi warga Negara Indonesia yang menghadapi proses pidana khususnya yang terancam hukuman mati. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia juga tidak pernah menjelaskan apakah para terdakwa/terpidana yang didakwa/dihukum di luar negeri telah diproses berdasarkan prinsip – prinsip fair trial
Jakarta, 17 April 2015
Koalisi Anti Hukuman Mati
Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Imparsial, HRWG