Setelah mendapatkan konfirmasi lengkap, kabar duka datang dari salah satu pemohon uji materil pasal pelarangan narkotika untuk pelayanan kesehatan yakni Ibu Dwi Pertiwi yang baru saja kehilangan putranya, Musa IBN Hassan Pedersen atau yang sering dipanggil Musa. Musa meninggal dunia pada 26 Desember 2020 setelah berjuang 16 tahun hidup dengan kondisi Cerebral Palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Cerita Musa ini menjadi titik awal yang melatarbelakangi pengajuan permohonan uji materil UU Narkotika yang diinisiasi oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pada 19 November 2020.
Sakit yang diderita Musa berawal dari penyakit pneumonia yang pernah menyerangnya pada waktu bayi. Ketika berumur 40 hari, Musa mengalami sakit pneumonia namun karena terdapat kekeliruan dalam pemberian diagnosa dan pengobatannya, penyakit pneumonia tersebut berkembang menjadi meningitis yang menyerang otak. Sampai akhirnya pada 26 Desember 2020, Musa menghembuskan nafas terakhir setelah kondisi fisiknya menurun karena berjuang melawan sesak nafas akibat produksi phlegm (lendir di dalam paru-paru) yang lebih banyak dari biasanya, phlegm ini menghambat asupan oksigen ke dalam paru-paru Musa.
Sebelumnya pada 2016, Musa sempat mendapatkan pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia. Satu bulan penuh terapi dengan ganja tersebut cukup membuahkan hasil yang sangat signifikan untuk perkembangan kondisi kesehatannya, bahkan Musa sama sekali tidak lagi mengalami kejang. Dalam waktu tersebut pun ia juga dapat terlepas dari penggunaan obat-obatan dari dokter yang biasa dikonsumsinya. Dalam kondisi ini, menurut Ibu Dwi, Musa dapat lebih mudah mengeluarkan phlegm dari dalam paru-parunya tanpa harus bersusah payah seperti yang terjadi di ujung hayatnya.
Namun sayangnya ketika kembali ke Indonesia, Bu Dwi tidak dapat melanjutkan pengobatan dengan ganja tersebut kepada Musa karena UU Narkotika melarang penggunaan Narkotika Golongan I termasuk ganja untuk pelayanan kesehatan. Ditambah lagi munculnya kasus-kasus pemidanaan terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan seperti kasus Fidelis yang dipidana pada 2017 karena memberikan pengobatan ganja kepada istrinya yang menderita penyakit langka syringomyelia. Tragedi ini bahkan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia sebulan setelah Fidelis ditangkap BNN. Resiko ini tidak dapat diambil oleh Bu Dwi sehingga pengobatan dengan ganja terhadap Musa tersebut terpaksa harus dihentikan.
Kami merasakan duka yang teramat dalam atas meninggalnya Musa, anak pemberani yang memberikan kami alasan dan semangat untuk terus berjuang. Selamat beristirahat dengan tenang, Musa. Perjuangan mu tak akan sia-sia.
Jakarta, 27 Desember 2020
Hormat Kami,
Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, LGN