Kasus Posisi
GSRMM selaku anggota DPP Inkindo Kalsel mengundang RH, wartawan dari Kalimantan Post untuk datang ke rumah SB agar memuat berita terbaru yang bagus untuk dimuat yaitu dalam hal persoalan di DPP Inkindo Kalsel dan berita yang diperoleh RH adalah dari GSRMM antara lain “Tuntutan anggota Inkindo Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Musproplub (Musyawarah Propinsi Luar Biasa) dalam Inkindo Kalimantan Selatan” dan “Bahwa Ketua Inkindo Kalimantan Selatan dirasa kurang baik oleh anggotanya sehingga mengakibatkan wadah Konsultan terpecah belah akibat kurang bijaksananya dalam memimpin dan mengayomi anggota, masalah etika berorganisasi dan lain-lain”, kemudian penyataan tersebut di muat di koran Harian Kalimantan Post tertanggal 11 Januari 2008 dengan judul: ” Pengurus Inkindo Kalimantan Selatan Digoyang”, dan atas pemberitaan tersebut SS selaku Ketua Inkindo Kalsel Banjarmasin merasa difitnah karena tuduhan yang dilontarkan GSRMM hanya opini yang tidak sesuai dengan kenyataan. SS juga merasa bahwa opini tersebut dibuat untuk menjatuhkan posisi SS selalu Ketua Inkindo Kalsel
Dakwaan
311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 1749 K/PID/2010
Menimbang, bahwa Terdakwa yang memanggil wartawan Kalimantan Post untuk memuat Berita tentang Pengurus Inkindo Kalimantan Selatan, didasarkan atas Surat DPN tanggal 20 Agustus 2007 dan tanggal 20 November 2007 yang isinya : Hindari perpecahan di Inkindo Kalimantan Selatan dan Terdakwa dalam penyampaian berita tersebut didampingi beberapa anggota Inkindo dan Terdakwa hanya sebagai juru bicara.