image001

Hari anti-hukuman mati, ini 6 tuntutan untuk Jokowi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama Koalisi Anti-Hukuman Mati mendesak Presiden Joko Widodo menghapus praktik hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tuntutan penghapusan ini muncul menjelang peringatan hari anti hukuman mati sedunia, 10 Oktober.

Laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rabu (8/10) menulis, Indonesia masih mempraktikkan hukuman mati meski beberapa negara di dunia sudah meninggalkannya. Di era pemerintahan Jokowi, eksekusi mati telah dilakukan terhadap 14 orang yang terjerat kasus narkotika.

Eksekusi pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015 terhadap enam orang terpidana mati yang keseluruhannya adalah warga negara asing. Eksekusi selanjutnya pada Rabu, 29 April 2015 terhadap delapan orang, satu di antaranya warga negara Indonesia.

Kedua eksekusi mati tersebut menghabiskan biaya sapai Rp 3 miliar. Berdasarkan informasi yang dapat dikumpulkan, saat ini terdapat 121 orang yang menunggu eksekusi mati di Indonesia.

Terpidana hukuman mati kemungkinan bakal terus bertambah karena ada 13 tuntutan hukuman mati di pengadilan selama Juli sampai Oktober 2015 ini. “Hukuman paling tidak beradab dalam sejarah manusia, dan Indonesia masih mempraktikannya,” kata peneliti, Anggara di Jakarta, Kamis (8/10) dilansir Tribunnews.

Ketua LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, melalui Vivanews, menambahkan pemerintah telah dua kali melaksanakan hukuman mati dalam dua gelombang, jumlah kasus narkoba tidak pernah turun. “Hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi kriminalitas narkotika,” kata Ricky.

Presiden Jokowi pernah memberikan pernyataan menjelang eksekusi kedua. Dilansir CNNIndonesia, Jokowi mengatakan masyarakat yang tidak setuju eksekusi seharusnya bisa membandingkan satu terpidana mati dengan 18 ribu warga Indonesia yang meninggal akibat narkoba.

Berikut enam poin tuntutan Aliansi Nasional Reformasi KUHP bersama Koalisi Anti Hukuman Mati terhadap Presiden Jokowi:

1. Melakukan review ulang pada semua putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati, harus dipastikan bahwa semua putusan sudah sesuai dengan prinsip fair trial dan prinsip universal terkait penjatuhan pidana mati.

2. Melakukan review ulang pada setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjamin terlindungi hak asasi manusia dan pencari keadilan.

3. Melakukan moratorium eksekusi bagi terpidana mati dan penjatuhan pidana mati selama masih belum adanya hukum acara pidana yang sesuai standar fair trial. Setidaknya pemerintah harus segera melakukan pembahasan dengan segera terkait perubahan KUHAP untuk memberikan standar baru bagi proses peradilan pidana terhadap tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati.

4. Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA 1/2012 dan SEMA 7/2014 yang memberikan batasan-batasan serta hambatan kepada pencari keadilan. Peninjauan Kembali (PK) seharusnya diatur lebih komprehensif dalam KUHAP atau UU khusus mengenai Peninjauan Kembali sehingga tidak menimbulkan pembatasan terhadap hak terpidana mati seperti pengaturan saat ini.

5. Untuk isu narkotika, mengadopsi rekomendasi Ahli dan Akademisi kesehatan meminta pemerintah untuk meninjau ulang strategi punitif/menghukum yang telah terbukti tidak efektif dan bahkan kontra-produktif dan menganjurkan untuk memperluas intervensi berbasis bukti seperti terapi substitusi opioid, layanan alat suntik steril, penanganan HIV serta pengguna napza.

6. Untuk isu buruh migran, Pemerintah harus mengambil langkah-labgkah strategis dan menaikkan posisi tawar dalam melindungi warga negara Indonesia yang terancam pidana mati di luar negeri, mengambil langkah untuk menolak hukuman mati bisa menjadi alasan rasional dalam menaikkan nilai tawar untuk melindungi warga negara Indonesia.

Sumber: Beritagar

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top