image001

ICJR Dukung Langkah Pemerintah Berikan Amnesti Massal Kepada Pengguna dan Pecandu Narkotika

ICJR memberikan dukungan terhadap gagasan Menteri Hukum dan HAM terkait amnesti massal terhadap pengguna narkotika. Hal ini merupakan langkah maju pemerintah melihat masalah narkotika dengan pendekatan kesehatan. Namun, ICJR juga memberikan sejumlah catatan terkait dengan langkah yang akan diambil oleh Menteri Hukum dan HAM

Kamis, 28 November 2019, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan gagasan untuk memberikan amnesti kepada pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkan mereka ke pusat rehabilitasi. Gagasan ini mendapatkan respon yang positif dari anggota Komisi III DPR RI yang mendukung upaya progresif dari Menteri Hukum dan HAM untuk mengurangi angka overcrowding di Indonesia.

ICJR mendukung gagasan Menteri Hukum dan HAM RI untuk memberikan amnesti kepada pengguna narkotika ini. Saat ini Indonesia mengalami situasi overcrowding dimana data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per  November 2019 menunjukkan bahwa jumlah orang yang terjerat perkara narkotika yang berada di Lapas saat ini adalah sebesar 75.928 orang dari total penghuni Lapas sebanyak 201,.435 orang. Artinya, hampir 38% penghuni Lapas adalah mereka yang terjerat kasus narkotika. Belum lagi jumlah tahanan yang berjumlah 66.883 orang, yang dipastikan sebagian besar juga berasal dari tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana paling banyak nomor 1 dalam Klasifikasi Perkara Pidana Biasa pada Pengadilan Negeri sepanjang tahun 2018 berdasarkan Laporan Mahkamah Agung.

Penjatuhan hukuman bagi pengguna narkotika merupakan kebijakan yang tidak tepat menangani masalah kesehatan mengenai akses narkotika. Pemenjeraan tidak akan berdampak baik pada pengguna narkotika, hal ini telah terbukti terjadi di belahan dunia manapun, yang ada pemenjaraan memberi dampak yang lebih buruk, mulai dari masalah overcrowding yang terus meningkat dan tidak teratasi, hingga terjadinya peredaran gelap narkotika di dalam lapas, karena banyak pecandu tanpa intervensi kesehatan yang mempuni dikirim ke penjara. ICJR mendukung upaya penanganan narkotika dengan pendekatan kesehatan yang sudah diinisasi oleh Menteri Hukum dan HAM yang juga telah memperoleh dukungan DPR ini.

Agar gagasan ini dapat dieksekusi dengan maksimal, ICJR memberikan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah.

Pertama, pemberian peringanan hukuman maupun penggantian jenis hukuman bagi pengguna narkotika dapat diberikan melalui mekanisme amnesti maupun grasi. Pemerintah tidak harus terpaku pada mekanisme amnesti untuk dapat mengubah jenis pidana yang dijatuhkan kepada pengguna dari penjara menjadi intervensi berbasis penilaian kesehatan, salah satunya dengan hasil rehabilitasi,

Kedua, agar gagasan ini dapat dijalankan di lapangan, Pemerintah harus membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan assessment terhadap pengguna yang akan diberikan amnesti ataupun grasi nantinya. Assessment ini diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari pengguna narkotika di dalam Lapas. Yang harus diperhatikan adalah bahwa setiap orang dalam Lapas yang terjerat kasus narkotika perlu dinilai kondisi kesehatannya, bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri, maka intervensi kesehatan salah satunya rehabilitasi harus diberikan. Pada kondisi pengguna narkotika yang juga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika, maka penilaian kesehatan tetap harus dilakukan dengan tujuan menjamin bahwa intervensi kesehatan dilakukan, namun instrumen hukum pidana masih dapat diberlakukan berdasarkan hasil assesment aspek kesehatan, tingkat resiko dan penelitian kemasyarakatan. Asesmen harus dilakukan untuk semua kasus narkotika, tidak berdasarkan kualifikasi delik seperti dalam data dirjen PAS soal klasifikasi pengedar dan pengguna narkotika, karena berdasarkan riset yang dilakukan oleh ICJR, EJA, dan RC pada 2016 di Surabaya menunjukkan bahwa dakwaan tertinggi yang dijatuhkan bagi pengguna narkotika adalah pasal kepemilikan dan penguasaan (Pasal 111/112) dan pembelian narkotika (Pasal 114), yang diklasifikasikan “pengedar” dalam sistem database Dirjen PAS. Ditemukan 61% dakwaan yang diajukan Jaksa pada pengguna dan pecandu narkotika mencantumkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika. Sehingga, banyak juga pencandu narkotika dilabeli pengedar yang seharusnya diberikan intervensi berbasis kesehatan. Tim ini diperlukan untuk memastikan bandar besar yang beresiko tinggi tidak masuk dalam program ini.

Ketiga, dengan menerapkan rehabilitasi kepada pengguna narkotika, artinya Pemerintah mengharapkan bahwa program rehabilitasi yang diperoleh oleh pengguna dan pecandu narkotika dapat mengurangi angka peredaran gelap narkotika. Hal ini langkah maju untuk mempromosikan pendekatan kesehatan dengan menjamin adanya upaya pengurangan dampak buruk atau harm reduction bagi pengguna narkotika. Sehingga kedepannya, dalam revisi UU Narkotika, Pemerintah dan DPR harus menjamin mekanisme yang jelas untuk jaminan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai korban peredaran gelap narkotika.

Inisiasi ini harus diapresiasi, artinya pemerintah telah melangkah maju memahami bahwa masalah narkotika sebagai salah satu kejahatan tanpa korban tidak akan selesai dengan pendekatan punitif. Reformasi pada kebijkaan victimless crime lainnya harus juga didorong, seperti intervensi lain bagi tindak pidana perjudian sebagai kejahatan ke-4 paling banyak berdasarkan Laporan Mahkamah Agung.

Program yang sama perlu juga dicetuskan bagi tindak pidana lain misalnya tindak pidana minor tanpa kekerasan yang seharusnya mampu diselesaiakan dengan intervensi non pemenjaraan dengan jalan restoratif. Pemenjaraan terbukti tidak efektif, dan malah membebankan negara

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top