ICJR Hormati Putusan Kasasi Jerinx: Mahkamah Agung Harus Juga Ambil Peran atasi Masalah Norma UU ITE

Pada 9 Februari 2021 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus I Gede Aryastina alias Jerinx mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps. Alasan kasasi yang diajukan hanya dikarenakan turunnya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Jerinx, dari sebelumnya putusan PN menghukum pidana penjara 1 tahun 2 bulan, menjadi penjara 10 bulan pada putusan banding di PT Bali.

Pada Mei 2021 ini, Majelis Kasasi Jerinx dengan nomor registrasi 2100 K/PID.SUS/2021 menolak permohonan JPU tersebut. ICJR menghormati putusan diberikan oleh Majelis Kasus ini, untuk tidak mengabulkan permohonan kasasi yang hanya berdasarkan permoho…
[12:06, 5/19/2021] erasmus: ICJR Hormati Putusan Kasasi Jerinx: Mahkamah Agung Harus Juga Ambil Peran atasi Masalah Norma UU ITE

Pada 9 Februari 2021 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus I Gede Aryastina alias Jerinx mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps. Alasan kasasi yang diajukan hanya dikarenakan turunnya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Jerinx, dari sebelumnya putusan PN menghukum pidana penjara 1 tahun 2 bulan, menjadi penjara 10 bulan pada putusan banding di PT Bali.

Pada Mei 2021 ini, Majelis Kasasi Jerinx dengan nomor registrasi 2100 K/PID.SUS/2021 menolak permohonan JPU tersebut. ICJR menghormati putusan diberikan oleh Majelis Kasus ini, untuk tidak mengabulkan permohonan kasasi yang hanya berdasarkan permohonan penambahan hukuman.

Namun ICJR memberikan catatan. Majelis Kasasi di Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat mengambil peran lebih besar untuk mengoreksi penerapan hukum dalam kasus ini. MA menyepakati pertimbangan putusan banding di tingkat PT sebelumnya. Putusan banding di tingkat PT membahas soal pentingnya penerapan kasus ini dengan menjunjung nilai keadilan. Jika yang menjadi acuan adalah nilai keadilan, maka seharusnya pemidanaan tidak dijatuhkan kepada Jerinx.

Terdapat permasalahan norma mendasar dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang diterapkan untuk Jerinx, utamanya mengenai unsur “antargolongan”. IDI yang dalam kasus ini dianggap sebagai korban ujaran kebencian masuk dalam penafsiran “antargolongan”. Majelis Hakim tingkat pertama merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU/XV/2017 yang menjelaskan bahwa unsur “antargolongan” tidak hanya meliputi suku, agama, dan ras, melainkan meliputi lebih dari itu yaitu “semua entitas” yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama, dan ras.” (Putusan MK 76/PUU/XV/2017 paragraf 3.14.2). Namun MK pun tidak secara tegas menjelaskan bahwa golongan “profesi/mata pencaharian” serta merta masuk ke dalam pengertian unsur antar golongan. MK bahkan dalam pertimbannya menyatakan “bila diperlukan untuk mempertegas dan bila telah ditemukan adanya kosakata yang paling tepat maka dimungkinkan untuk dilakukan perubahan atau penggantian istilah “antargolongan” oleh pembentuk undang- undang di kemudian hari, yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai terminologi hukum sesuai dengan konteks keberlakuannya.” (Putusan MK 76/PUU/XV/2017 paragraf 3.14.2).

Berdasarkan pertimbangan MK ini, maka MK tetap menyarankan untuk dilakukannya perubahan atau penggantian istilah antar-golongan oleh pembentuk UU di kemudian hari, yang menyesuaikan dengan konteks keberlakuannya. Penafsiran unsur “antargolongan” harus tetap memperhatikan konteks keberlakuan pasal ini. Jika melihat dari intensi pembentukan pasal ini, maka kelompok yang dilindungi adalah kelompok yang rentan didiskriminasi karena faktor kerentanan tertentu, dan organisasi profesi tidak pernah masuk ke dalam kelompok ini.

MA seharusnya mengambil peran untuk membahas dan mengatasi permasalah norma ini, dan menekankan kembali pertimbangan putusan MK, bahwa jika terdapat permasalahan penerapan norma maka diperlukan perubahan formulasi norma untuk unsur “antargolongan”. Kasus Jerinx dan banyak kasus lain menandakan bahwa unsur “antargolongan” yang tidak jelas telah menimbulkan permasalahan. Putusan ini sekali lagi memberikan bukti bahwa terdapat permasalahan norma dalam UU ITE yang harus direspon dengan revisi UU ITE.

Jakarta, 19 Mei 2021
Hormat kami,
ICJR


Tags assigned to this article:
hate speechuu ite

Related Articles

Tunda Pembahasan RKUHP, Bukti Kepedulian Presiden Jokowi dan DPR pada Penderitaan Rakyat

Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik

Mekanisme Praperadilan harus di Reformasi Total, Perma 4 Tahun 2016 Belum Komprehensif mengatur Soal Praperadilan.

ICJR : Perma ini belum komprehensif mengatur soal  Praperadilan . Perma Praperadilan justru harus mengakomodir seluruh permasalah di seputar Praperadilan

Misteri Pemberian Status JC : Kejaksaan Keluarkan 670 Status JC Dari 2013 Sampai Juli 2016

Dalam kutipan media terkait revisi PP 99 Tahun 2012, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan